2.6. Peran Institusi Kesehatan
1. Puskesmas
a. Melakukan komunikasi terkait COVID-19 kepada masyarakat
b. Melakukan surveilans aktif/pemantauan terhadap OTG, ODP dan PDP di wilayahnya
c. Melakukan pemeriksaan Rapid Test dan pengambilan spesimen untuk konfirmasi RT-PCR
d. Membangun dan memperkuat kerja sama surveilans dengan tokoh masyarakat dan lintas sektor
e. Memberitahukan kepada RT/RW apabila ada keluarga yang menjalani karantina rumah agar mereka mendapatkan dukungan dari masyarakat di sekitarnya.
f. Memonitor keluarga yang memiliki anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid.
g. Mengajak para tokoh masyarakat agar melakukan disinfeksi tempat-tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat.
Notifikasi/pelaporan kasus 1x24 jam secara berjenjang ke Dinkes Kab/Kota/Provinsi dan PHEOC.
2. Fasyankes lain (RS, Klinik)
a. Melakukan pemantauan dan analisis kasus Influenza Like Illness (ILI) dan pneumonia dan ISPA Berat.
b. Melakukan surveilans aktif dan pemantauan untuk mendeteksi OTG, ODP dan PDP di fasyankes.
c. Melakukan pemeriksaan Rapid Test dan pengambilan spesimen untuk konfirmasi RT-PCR.
d. Melakukan komunikasi risiko dan penyebaran COVID-19 kepada pengunjung Fasyankes.
e. Notifikasi/pelaporan kasus 1x24 jam secara berjenjang ke Dinkes Kab/Kota/Provinsi dan PHEOC.
3. Dinas Kesehatan
a. Melakukan pemantauan dan analisis kasus ILI dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dan ISPA Berat
b. Memonitor pelaksanaan surveilans COVID-19 yang dilakukan oleh puskesmas
c. Melakukan surveilans aktif COVID-19 rumah sakit untuk menemukan kasus
d. Melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak kasus
e. Melakukan penilaian risiko di wilayah
f. Berkoordinasi dengan Fasyankes dalam pengambilan dan pengiriman spesimen ke Laboratorium pemeriksa.
g. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan sektor terkait
h. Notifikasi/pelaporan kasus 1x24 jam secara berjenjang ke Dinkes Kab/Kota/Provinsi dan PHEOC.
2.7. Penyelidikan Epidemiologi
Dalam penanganan wabah diperlukan langkah penyelidikan epidemiologi, sebagai berikut:
1. Identifikasi kasus
2. Identifikasi faktor risiko
3. Identifikasi kontak erat
4. Pengambilan spesimen di rumah sakit rujukan
5. Penanggulangan awal
6. Pengolahan dan analisis data
7. Penyusunan laporan penyelidikan epidemiologi
Alur pelaksanaan kegiatan penyelidikan epidemiologi (termasuk formulir yang digunakan) dapat merujuk pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19).
2.8. Peran Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal diharapkan dapat melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk:
1. Membuat kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya penanggulangan COVID-19
2. Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan COVID kepada seluruh penduduk dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di daerah masing-masing
3. Menyiapkan pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium) yang memadai sesuai kemampuan daerah untuk melakukan deteksi dan perawatan pasien
4. Menyediakan sumber daya yang memadai untuk penanggulangan COVID-19 termasuk penyediaan anggaran, SDM, dan fasilitas lain yang diperlukan
5. Mengawasi dan melakukan tindakan perbaikan dalam hal penerapan kekarantinaan kesehatan, pembatasan interaksi dan kontak fisik, serta prinsip kewaspadaan umum pencegahan penyakit menular
6. Menggalang kerjasama berbagai komponen dalam penanggulangan COVID-19 termasuk antar unsur pemerintahan, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi massa dan kemasyarakatan, serta berbagai komponen bangsa lain yang ada di daerah
7. Melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial 8. Meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan: petugas medis, petugas kesehatan non-medis
2.9. Peran Pemerintahan Kelurahan/Desa, RT-RW dan Kader Kesehatan
Pemerintahan tingkat Kelurahan/Desa sesuai kewenangannya diharapkan mampu untuk melakukan upaya penanggulangan COVID-19 melalui:
a. Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 kepada seluruh penduduk dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah kelurahan/desa masing-masing
b. Memfasilitasi dan mendorong Para Ketua RT-RW, Kader Kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan COVID-19
c. Mendorong kesiapan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
d. Mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana yang ada seperti di tempat-tempat keramaian, pasar lokal/desa, tempat ibadah, sarana olahraga, dan sarana rekreasi
e. Memanfaatkan Anggaran Dana Desa/Kelurahan untuk memberikan dukungan yang kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 baik sebagai penderita maupun akibat sosial ekonomi lainnya
f. Melaporkan kepada Pemerintah Daerah terkait hal-hal yang dipandang perlu apabila ada hal-hal yang dianggap berpotensi meningkatkan penularan COVID-19
Ketua RT-RW dan Kader Kesehatan diharapkan dapat:
a. Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 kepada seluruh penduduk dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah RT-RW masing-masing
b. Mendorong kesiapan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik sebagai upaya nyata pencegahan penularan COVID-19
2.10. Peran Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan
1. Membantu dalam edukasi masyarakat dapat menyediakan berbagai tools edukasi yang sesuai dengan karakteristik atau segmen masyarakat
2. Membantu pembangunan lumbung pangan atau bantuan bahan makanan di wilayah-wilayah rawan atau zona merah, yaitu dengan temuan kasus COVID-19 positif dan memiliki populasi kelompok rentan yang tinggi
3. Berpartisipasi mendukung kebijakan PEMDA setempat
4. Mendukung upaya penyediaan logistik-logistik yang dibutuhkan masyarakat maupun tenaga kesehatan
5. Mengedukasi dan mendukung masyarakat umum agar ikut berperan aktif menyediakan kebutuhan-kebutuhan kelompok rentan dan masyarakat marginal
6. Untuk organisasi keagamaan dapat membantu dalam:
a. Merumuskan muatan edukasi COVID-19 berbasis agama
b. Mendorong para tokohnya untuk turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanggulangan COVID-19
7. Selain poin-poin diatas, organisasi profesi dapat membantu dalam:
a. Menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi secara online
b. Memberikan dukungan dan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat mampu melewati masa kegawatdaruratan COVID-19 ini dengan tenang dan tepat.
2.11. Peran Relawan
1. Membantu menyebarkan informasi akurat kepada masyarakat
2. Membantu mengedukasi dan memberikan dukungan psikologi untuk mengurangi kepanikan masyarakat selama wabah COVID-19
3. Membantu dalam mengorganisir dan mengarahkan masyarakat yang memerlukan informasi terkait alur tes maupun alur tindakan di masyarakat maupun di rumah sakit.
4. Membantu dalam memantau dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh OTG maupun ODP yang melaksanakan karantina rumah
5. Membantu dalam menyalurkan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya untuk OTG dan ODP dalam karantina rumah maupun kelompok rentan.
6. Untuk relawan medis, dapat memberikan dukungan kepada para dokter, perawat, pekerja rumah sakit, petugas ambulans, dll. Relawan medis yang terlatih jika dibutuhkan dapat melakukan edukasi pencegahan dan rapid test kepada kelompok OTG di fasilitas umum dengan menggunakan APD (masker dan sarung tangan non steril sekali pakai) dan hasil tes dilaporkan melalui mekanisme pelaporan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.