Pasal 256
Jika
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan
dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.
Pasal 257
Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan
kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan
putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat
pertama dalam waktu tujuh hari.
Pasal 258
Ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 244 sampal dengan Pasal 257 berlaku bagi acara
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR
BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat
Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 259
(1)
Demi
kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu
kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2)
Putusan
kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260
(1)
Permohonan
kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung
kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara
dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
(2)
Salinan
risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
(3)
Ketua
pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah
Agung.