KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal
264 dan Pasal 265
Pasal 261
(1)
Salinan
putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada
Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas
perkara.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam
hal ini.
Pasal 262
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi
acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR
BIASA
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
(1)
Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2)
Permintaan
peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a.
apabila
terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa
putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan
penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.
apabila
dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan
tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah
terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.
apabila
putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
(3)
Atas
dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan
peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan
telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
(1)
Permintaan
peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1)
diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat
pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan
peninjauan kembali.
(3)
Permintaan
peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4)
Dalam
hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum,
panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan
apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera
membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
(5)
Ketua
pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta
berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
Pasal 265
(1)
Ketua
pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula
yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan
peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
263 ayat (2).
(2)
Dalam
pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir
dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3)
Atas
pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat
berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
(4)
Ketua
pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri
berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat
kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada
pemohon dan jaksa.
(5)
Dalam
hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan
banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita
acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan
banding yang bersangkutan.