Dalam
kesempatan kali ini, admin akan bagikan panduan seputar SIMPATIKA Kemenag yakni
panduan bagimana memproses Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan
Kemendikbud (lintas naungan).
PTK
dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah
naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di
Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung
termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di
Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut
langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah
Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :
2.
Ajukan
mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK di sini.
3.
Serahkan
SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan
pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi
Keluar di sini.
4.
Untuk
kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI
SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk
(SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
5.
Berikut
contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh
Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke
sekolah naungan
Untuk
prosedur mutasi PTK ke Madrasah lainnya dapat Anda lihat selengkapnya pada
links artikel berikut ini.
Demikian
panduan cara proses mutasi PTK dari madrasah ke sekolah dalam naungan
Kemendikbud yang admin share dari situs http://bantuan.siap-online.com. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.