Panduan ini bertujuan
untuk masyarakat dan tenaga kesehatan dalam rangka mengurangi dan memutus
penyebaran serta mengurangi keparahan penyakit dan angka kematian COVID-19 di
Indonesia.
2.1. Definisi Operasional (Lampiran 1)
a. Orang Tanpa Gejala (OTG)
1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang
positif COVID-19
2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
1. Orang yang mengalami demam (=380C) atau riwayat demam; atau gejala
gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14
hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di
negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;
2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit
tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki
riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.
c. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (=38oC)
atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan
seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga
berat DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat
perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;
2. Orang dengan demam (=38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari
terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi
atau probabel COVID-19;
3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di
rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang
meyakinkan.
d. Konfirmasi
Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif
melalui pemeriksaan PCR.
e. Komorbiditas
Penyakit penyerta (komorbid) yang menggambarkan kondisi bahwa ada
penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya (misal, penyakit
diabetes, hipertensi, kanker).
2.2. Pencegahan Level
Individu
Upaya Kebersihan
Personal dan Rumah
Terdapat beberapa
prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah persebaran virus pernapasan,
yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik
atau menggunakan hand sanitizer, serta mandi atau mencuci muka jika
memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan
kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
c. Jangan berjabat tangan
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas dan ketiak atau
dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian
g. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda- benda yang
sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan
lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Peningkatan Imunitas
Diri dan Mengendalikan Komorbid
Dalam melawan
penyakit COVID-19, menjaga sistem imunitas diri merupakan hal yang penting,
terutama untuk mengendalikan penyakit penyerta (komorbid). Terdapat beberapa
hal yang dapat meningkatan imunitas diri pada orang yang terpapar COVID-19,
yaitu sebagai berikut:
a. Konsumsi gizi seimbang
b. Aktifitas fisik/senam ringan
c. Istirahat cukup
d. Suplemen vitamin
e. Tidak merokok
f. Mengendalikan komorbid (misal diabetes mellitus, hipertensi, kanker).
2.3. Pencegahan Level
Masyarakat
Pembatasan Interaksi
Fisik (Physical contact/physical
distancing)
1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat
umum,jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker.
2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta
(mass gathering).
3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
4. Hindari berpergian ke tempat-tempat wisata.
5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi
menerima kunjungan/tamu.
6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar
butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
7. Menerapkan Work From Home
(WFH)
8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantri, duduk di
bus/kereta).
9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
10. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Menerapkan Etika
Batuk dan Bersin
1. Jika terpaksa harus bepergian, saat batuk dan bersin gunakan tisu lalu
langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
2. Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas dan
ketiak.
Karantina Kesehatan
Sesuai dengan
Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk
mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan, termasuk
Karantina Rumah, Pembatasan Sosial, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina
Wilayah (selengkapnya pada BAB 6).
Jaga Jarak Fisik dan
Pembatasan Sosial (Physical and Social
Distancing)
Pembatasan sosial
adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan
sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi
penyakit. Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya
penyebaran penyakit di wilayah tertentu. Pembatasan sosial berskala besar
paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan
kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk
mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun
pembatasan penggunaan transportasi publik.
Pembatasan sosial
dalam hal ini adalah jaga jarak fisik (physical
distancing), yang dapat dilakukan dengan cara:
1. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak
terdekat sekitar 1-2 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
2. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot)
yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
3. Bekerja dari rumah, jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
4. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
5. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi
tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon,
internet, dan media sosial.
6. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau
fasilitas lainnya.
7. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda
tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan
mereka.
Semua orang harus
mengikuti ketentuan ini. Kami menghimbau untuk mengikuti petunjuk ini dengan
ketat dan membatasi tatap muka dengan teman dan keluarga, khususnya jika Anda:
1. Berusia 60 tahun keatas
2. Memilik penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus,
hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dll
3. Ibu hamil
2.4. Dukungan dalam
Karantina Kesehatan
Bagaimana saya
mendapatkan dukungan makanan dan obat jika melakukan pembatasan sosial maupun karantina
wilayah?
Minta bantuan
keluarga, teman, dan tetangga untuk membantu atau gunakan layanan online,
dengan tetap menjaga prinsip pembatasan sosial. Jika tidak memungkinkan, maka
layanan publik (RT/RW), bisnis, badan amal, relawan, dan masyarakat umum telah
bersiap untuk membantu orang yang perlu tinggal di rumah. RT/RW juga dapat
mengkoordinasi ke BPBD setempat untuk mendapatkan bantuan. Penting untuk dapat
menghubungi dan minta tolong orang lain untuk mengatur pengiriman makanan, obat
dan kebutuhan lainnya, serta ikut memperhatikan kondisi fisik dan mental anda.
Apa yang harus Anda
lakukan jika harus ke rumah sakit atau dokter dalam periode ini?
Kami menyarankan
semua orang untuk mengakses layanan medis secara jarak jauh, melalui telepon di
nomor 119, 117, dan online. Bicarakan dengan dokter atau tenaga kesehatan anda
untuk memastikan keberlanjutan perawatan yang anda butuhkan dan
mempertimbangkan jika jadwalnya dapat ditunda.
Apa saran untuk
pengunjung/tamu?
Anda perlu
menghubungi orang yang biasanya berkunjung seperti teman, keluarga, perawat dan
memberitahukan bahwa anda sedang melakukan pembatasan sosial dan mereka
sebaiknya tidak datang dalam waktu ini, kecuali untuk orang yang memberikan
perawatan penting (seperti membantu mencuci, pakai baju dan siapkan makanan)
dengan tetap menjaga prinsip pembatasan sosial.
Bagaimana cara
menjaga kondisi mental?
Pembatasan sosial
dapat membuat bosan dan frustasi. Anda bisa merasakan dampak pada perasaan
seperti murung, kurang bersemangat, cemas, atau kurang tidur dan rindu keluar
rumah bertemu orang lain. Beberapa langkah mudah yang dapat membantu, untuk
dapat tetap aktif secara fisik dan mental seperti:
1. Tetap melakukan aktivitas fisik dan melihat beberapa ide olahraga di
rumah (yoga, senam untuk sendiri, dan sebagainya).
2. Lakukan hal yang anda nikmati, seperti membaca, masak, melakukan hobi di
dalam rumah, mendengarkan radio atau menonton TV
3. Makan makanan sehat, seimbang, minum air cukup, olahraga teratur, dan
menghindari rokok.
4. Buka jendela rumah untuk udara segar, dan usahakan dapat sinar matahari
cukup, atau pergi ke taman.
5. Berkomunikasi dengan keluarga melalui telepon atau platform media
sosial.
Anda juga bisa
berjalan keluar rumah jika bisa mempertahankan jarak 1-2 meter dari yang lain.
Apa yang bisa anda
lakukan untuk tetap terhubung dengan teman dan keluarga?
Cari dukungan dari
teman, keluarga, dan jaringan sosial lainnya. Usahakan untuk tetap kontak
dengan orang di sekitar anda melalui telepon dan platform media sosial. Beri
tahu mereka anda ingin tetap terhubung secara rutin, untuk membantu anda
menyampaikan apa yang anda rasakan. Ingatlah, bahwa tidak ada masalah untuk
berbagi pikiran dengan mereka dan melakukan hal ini bisa memberikan dukungan
bagi mereka juga.
2.5. Usaha Perlindungan
Diri di Sarana Publik
1. Transportasi publik:
a. Menjaga kebersihan dan melakukan desinfeksi,
b. Duduk berjarak minimal 1 meter,
2. Institusi pendidikan:
a. Menjaga kebersihan dan melakukan desinfeksi,
b. Tidak berkegiatan fisik saat belajar mengajar-berganti menjadi daring
3. Pusat kegiatan keagamaan:
a. Menjaga kebersihan dan melakukan desinfeksi,
b. Tidak berkegiatan keagamaan secara fisik-berganti menjadi daring
4. Pusat perbelanjaan:
a. Skrining pengunjung,
b. Hindari berkegiatan secara fisik selama melakukan perbelanjaan.
c. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer.
d. Menjaga kebersihan dan melakukan disinfeksi pada tempat-tempat yang
mudah dijangkau tangan seperti pegangan tangga, tombol lift, mesin ATM, meja
restoran dll.