Komunikasi,
Informasi, dan Edukasi (KIE) masyarakat tanpa tatap muka ditujukan pada
masyarakat yang ingin tahu dan masyarakat yang mencari informasi mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan COVID-19. Alur pemeriksaan diri yang dapat
dilakukan, yaitu:
1. Masyarakat dapat menghubungi call center di BNPB (117), Kementerian
Kesehatan (119 ext 9), dan kanal informasi lainnya (misal, DKI 112,
telemedicine Gojek-Halodoc, dan sebagainya).
2. Call center akan menanyakan hal berikut:
1) Apa ada kontak erat dan fisik dengan pasien COVID-19?
·
Jika ada kontak erat
dengan pasien COVID-19, maka perlu mengatur penjadwalan untuk pemeriksaan di
fasilitas kesehatan terdekat
·
Jika tidak ada
kontak, maka masyarakat melakukan pencegahan berupa PHBS (Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat), dilarang berdekatan, dilarang berkumpul dan beraktifitas di rumah.
2) Apakah ada salah satu gejala (demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak)?
·
Jika ada gejala, maka
harus mengatur penjadwalan untuk pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat
·
Jika tidak ada
gejala, maka masyarakat melakukan pencegahan berupa PHBS (Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat), dilarang berdekatan, dilarang berkumpul, dan beraktifitas di rumah.
Masyarakat juga dapat
mengakses website yang memberikan informasi terkini mengenai COVID-19,
diantaranya adalah:
1. Website BNPB: https://www.covid19.go.id/
2. Website Kemenkes: https://covid19.kemkes.go.id
3. Website Provinsi DKI Jakarta: https://corona.jakarta.go.id/
4. Website Provinsi Jawa Barat: https://pikobar.jabarprov.go.id/#/
CALL CENTER
- BNPB : 117
- Kemenkes : 119 EXT
9
- Kanal lainnya (misal,
DKI 112, telemedicine Gojek-Halodoc, dll)