Penanganan COVID-19
di Indonesia menggunakan Rapid Test
(RT) Antibodi dan/atau Antigen pada kasus kontak dari pasien positif. RT
Antibodi juga digunakan untuk deteksi kasus ODP dan PDP pada wilayah yang tidak
mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR. Hasil Pemeriksaan RT Antibodi
tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Di fasilitas
kesehatan, pasien akan dibedakan menjadi tiga kelompok (Lampiran 2), yaitu:
1. Kelompok OTG
Kelompok pertama
merupakan orang yang tidak memilki gejala, namun memiliki riwayat kontak erat
dengan orang yang positif COVID-19 yang disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kelompok ini akan melalui pemeriksaan RT antibodi, jika pemeriksaan pertama
menunjukkan hasil:
a. Negatif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan
menerapkan PHBS dan physical distancing; pemeriksaan ulang pada hari ke 10.
Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT
PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas
pemeriksaan RT PCR.
b. Positif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan
menerapkan PHBS dan physical distancing; Pada kelompok ini juga akan
dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari
berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
2. Kelompok ODP
Kelompok kedua
merupakan orang yang terklasifikasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Kelompok ini akan melalui pemeriksaan RT antibodi dan jika pemeriksaan pertama
menunjukkan hasil:
c. Negatif, tatalaksana selanjutnya adalah isolasi diri di rumah dengan
menerapkan PHBS dan physical distancing; pemeriksaan ulang pada hari ke 10.
Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT
PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas
pemeriksaan RT PCR.
d. Positif, tatalaksana selanjutnya adalah isolasi diri di rumah dengan
menerapkan PHBS dan physical distancing; Pada kelompok ini juga akan
dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari
berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
3. Kelompok PDP
Kelompok ketiga
merupakan orang yang terklasifikasi sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kelompok ini akan melalui pemeriksaan RT antibodi dan jika pemeriksaan pertama
menunjukkan hasil:
a. Negatif, tatalaksana selanjutnya adalah isolasi diri rumah dengan
menerapkan PHBS dan physical distancing; pemeriksaan ulang pada hari ke 10.
Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT
PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut. Apabila mengalami perburukan
gejala, lakukan perawatan di RS.
b. Positif, tatalaksana selanjutnya adalah isolasi diri di rumah (gejala
ringan), isolasi di RS darurat (gejala sedang), atau isolasi di RS rujukan
(gejala berat); Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT
PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.