1. Tatalaksana
Pengobatan Pasien COVID-19
Pasien dengan hasil
pemeriksaan RT antibodi positif yang dirawat di Rumah Sakit akan diberikan obat
sebagai berikut, sampai hasil pemeriksaan spesifik terbukti negatif:
1. Antibiotik empiris
a. Makrolide yaitu,
azitromicin 1x500 mg selama 5-7 hari atau,
b. Fluoroquinolone
yaitu, Levofloxacin 1x750mg selama 7 hari
2. Antivirus
3. Vitamin C dosis tinggi selama 14 hari
4. Chloroquine phosphate dapat ditambahkan pada pasien dengan kondisi berat
5. Terapi simptomatik sesuai dengan gejala
6. Hepatoprotektor bila SGOT dan SGPT meningkat
7. Obat-obat lain sesuai penyakit penyerta
Pasien dengan hasil
pemeriksaan positif yang dirawat di rumah dan di fasilitas khusus/ RS darurat
maka obat diberikan secara oral. Dilarang menggunakan kortikosteroid, kecuali
pada kasus dengan komorbid tertentu. Untuk pasien anak dosis obat disesuaikan.
2. Indikasi Pasien
yang Memerlukan Ventilator Mekanik
Pada prinsipnya
seluruh pasien yang masuk di Rumah Sakit Rujukan adalah PDP yang memenuhi
kriteria salah satu sebagai berikut:
a. Gagal napas
berdasarkan pemeriksaan Analisis Gas Darah
b. Apabila tidak bisa
dilakukan analisis gas darah, saturasi oksigen <90%
c. Penurunan
kesadaran
d. Tanda- tanda
sepsis atau sepsis
3. Syarat
Pemulangan Pasien COVID-19
Pasien yang dirawat
dengan diagnosa infeksi COVID-19 dapat dipulangkan apabila hasil pemeriksaan
PCR negatif 2 kali berturut-turut dalam selang waktu 2 hari. Apabila tidak
tersedia pemeriksaan PCR maka pemulangan pasien COVID-19 didasari oleh:
a. Klinis perbaikan
tanpa oksigen dan radiologis perbaikan, dan
b. Perbaikan klinis
dengan saturasi oksigen lebih 95%