Dalam
mengerjakan Data Sarana dan Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang,
disarankan petugas pendataan mengentri berdasarkan denah sekolah. Diharapkan
dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai
dari sebuah ruang di sekolah.
Perlu
diketahui bahwa Tanah, Bangunan dan Ruang merupakan data yang terkait. Mengisi
Data Ruang memerlukan Data Bangunan terisi terlebih dahulu, begitu pula
keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat mengisi Data Bangunan. Mari
kita coba mengisi data menggunakan contoh denah di atas.
Saat
ini di Aplikasi Dapodikdasmen dikondisikan secara default sekolah memiliki satu
data bangunan yang terkait data tanah dan semua data ruang terkait dengan data
bangunan. Perbaiki segera data tanah, bangunan dan ruang sesuai dengan kondisi
di sekolah.
Sarana
dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam satuan pendidikan.
Menjadi syarat setiap satuan pendidikan untuk memiliki sarana dan prasarana
untuk mendapatkan izin, baik itu izin pendirian maupun izin operasional. Dalam
proses input data pada aplikasi dapodik saat ini banyak hal yang harus
disiapkan terlebih dahulu. terdapat tiga bagian dalam pengisian sarana dan
prasarana antara lain adalah data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat.
Khusus untuk komponen alat memiliki subbagian tersendiri dalam penginputannya.
Data yang harus disiapkan terkait dengan alat khususnya antara lain adalah
daftar peralatan yang terdapat di sekolah tersebut, apakah sekolah memiliki
angkutan dan daftar buku yang tersedia.
1. Tanah dan Bangunan
Data
Tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat, ketika sekolah mimiliki dua
sertifikat tanah maka kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen.
Berdasarkan denah di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di
Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.
Keterangan
:
S.1
adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2
adalah Sertifikat Tanah ke-dua
Gambar.
Penginputan Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen
Sehingga
pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah
Gambar.
Lantai satu pada bangunan 1 dan 2
Gambar.
Lantai dua pada bangunan 1
Keterangan:
B.1
adalah Bangunan ke-satu
B.2
adalah Bangunan ke-dua
Lt.1
adalah Lantai ke-satu
Lt.2
adalah Lantai ke-dua
Melihat
Data Bangunan yang sudah dijelaskan pada gambar di atas, maka Data Bangunan
pada Aplikasi Dapodikdasmen diisi sebagai berikut.
Gambar.
Contoh bangunan ke satu pada tanah ke satu dengan dua lantai
Gambar.
Contoh bangunan dua pada tanah ke dua dengan satu lantai
Pengisian
tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada aplikasi dapodik
versi 2020. Banyak sekali hal yang harus diperhatikan dalam pengisian tanah dan
bangunan ini. Secara prinsip aplikasi dapodik tidak mengunggah dokumen terkait
tanah dan bangunan, namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan
bangunan ini sesuai dengan kondisi nyata pada sekolah. Menjadi salah satu fokus
utama mengapa dibutuhkan data ini adalah untuk melakukan evaluasi baik di
tingkat daerah maupun pusat terhadap profik satuan pendidikan yang dikelola.
Gambar.
Atribut data tanah
Dalam
subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian
data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa sekolah sudah memenuhi
beberapa syarat terkait pendirian satuan pendidikan. Dalam pengisian data tanah
atribut yang harus dilengkapi antaralain seperti
Jenis
prasarana diisi dengan tanah atau lahan kosong, nama diisi dengan lahan atau
tanah sekolah tersebut, untuk nomor sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia
dan kepemilikan menjadi isian yang harus/wajib diisi. Adapun kolom penambahan
data tanah sebagai berikut.
Gambar.
Tambah data tanah
a) Sertifikat Tanah
atau yang sejenis
Nomor
sertifikat tanah adalah atribut yang wajib diisi dalam mengerjakan aplikasi
dapodik. Data yang dimasukan sesuai yang tertera pada sertifikat tanah yang
dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah menyiapkan terlebih dahulu
berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.
Gambar.
Isian sertifikat tanah untuk isian panjang, lebar, luas, luas tanah tersedia
disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah yang
tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun
ruangan.
Selain
tombol default seperti tambah, ubah, hapus, dan validasi, terdapat tambahan
menu aksi yang didalamnya berisi beberapa sub menu seperti pada gambar.
Gambar.
Tombol menu aksi pada tabel tanah
1) Input NJOP (2019)
Secara
sederhana, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran harga objek pajak
(tanah dan bangunan) yang dihitung berdasarkan luas dan zona tanah serta
bangunannya. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek
lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran tanah dan bangunan di
suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan
sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib
disetor setiap tahunnya.
Gambar.
Isian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
2) Dihasilkan dari
Blockgrant
Proses
selanjutnya adalah pengisian tabel dihasilkan dari blockgrant. Pengelompokan
hasil blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah tanah tersebut dihasilkan
dari bantuan/blockgrant tertentu. Apakah itu dari dana BOS reguler, dana
swadaya atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya sudah diisi pada daftar
blockgrant di menu rincian sekolah.
Gambar.
Dihasilkan dari blockgrant
3) Hapus Pembukuan
Tanah
Pada
menu ini petugas pendataan dapat menghapus pembukuan data tanah. Untuk
menghapus pembukuan data tanah, isian yang wajib terisi adalah alasan hapus
buku (bencana, dibongkar, dipindahtangankan, disita, atau koreksi data) dan
tanggal hapus buku.
Gambar.
Hapus pembukuan tanah
4) Salin Data
Periodik
Pada
menu ini petugas pendataan dapat menyalin data periodik tanah (NJOP), bangunan
(kondisi kerusakan), ruangan (kondisi kerusakan), alat (status kelaikan), dan
buku (status kelaikan) dari semester sebelumnya. Sebelum melakukan salin data
periodik, akan tampil konfirmasi seperti pada gambar di bawah. Klik ya untuk
melanjutkan.
Gambar.
Konfirmasi salin data periodik
b) Kondisi Kerusakan
Dalam
setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan
dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. perhitungan kerusakan ruangan
meliputi kerusakan pondasi, kerusakan sloop, kolom, dan balok, kerusakan
plester struktur, kerusakan kuda-kuda atap, kerusakan kaso atap, kerusakan seng
atap, kerusakan tutup atap, dan nilai saat ini. Berikan keterangan pada setiap
kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang
mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0 (angka
nol). Adapun peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah
satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data
berikut menjadi salah satu sumber data dalam beberapa pengambilan keputusan
baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Gambar
input tingkat kerusakan bangunan
Setelah
melengkapi data diatas termasuk dengan nilai saat ini untuk dapat menyimpan hasil
pengisiannya harus memilih tombol simpan dan tutup, aplikasi dapodik akan
otomatis menutup pop up window input kondisi kerusakan tersebut.
2. Ruang
Data
Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah dijelaskan pada subbab
sebelumnya, ketika sekolah mimiliki bangunan dengan dua lantai maka kita
mengisi data ruangan sesuai dengan lantai dan posisi bangunan. Berdasarkan
denah di atas dapat diasumsikan datanya seperti pada tabel di bawah berikut:
Gambar.
Pengisian data ruang kelas berdasarkan bangunan dan lantai
Gambar.
Pengisian data ruang kelas berdasarkan bangunan dan lantai (lanjutan)
Pengisian
ruangan termasuk dalam isi dari bangunan sekolah. Beberapa jenis ruangan yang
ditampilkan pada aplikasi dapodik diurut dalam bentuk tab seperti gambar
dibawah ini.
Pengisian
ruang kelas, ruang kepala sekolah/guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan,
ruang praktek/bengkel, dan ruang penunjang lainnya. Setiap ruang harus
dilengkapi beberapa atribut lainnya. Termasuk dengan kondisi kerusakan yang ada
pada setiap ruang.
a) Ruang Kelas
Ruang
kelas adalah ruangan yang akan digunakan pada rombongan belajar pada pengisian
selanjutnya. dengan demikian menjadi syarat minimal bagi sekolah untuk memiliki
ruang kelas untuk proses pembelajaran di sekolah. adapun dalam pengisiannya di
aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Dalam
menambahkan ruang hal yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan
jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian
yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak
dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
Pastikan teliti dalam mengisi isian ruang kelas ini.
b) Ruang Kepsek
Ruang
kepala sekolah adalah ruangan yang akan digunakan oleh kepala sekolah adapun
dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar.
Ruang kepala sekolah
Hal
yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut
jika ada atribut wajib yang belum terisi.
c) Ruang Laboratorium
Ruang
laboratorium adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah adapun dalam
pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar.
Ruang laboratorium
Hal
yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut
jika ada atribut wajib yang belum terisi.
d) Ruang Perpustakaan
Ruang
Perpustakaan adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah sebagai
ruang penyimpanan buku dan membaca adapun dalam pengisiannya di aplikasi
dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar.
Ruang perpustakaan
Hal
yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut
jika ada atribut wajib yang belum terisi.
e) Ruang
Praktik/Bengkel
Ruang
praktik/bengkel adalah ruangan yang akan dipergunakan oleh sekolah sebagai
penunjang kegiatan belajar mengajar adapun dalam pengisiannya di aplikasi
dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar.
Ruang praktik/bengkel
Hal
yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan jenis prasarana. Banyak
atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan
bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan
isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
f) Ruang Penunjang
Ruang
penunjang adalah pengelompokan ruang penunjang sekolah seperti WC, UKS dan
sebagainya. Adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar
dibawah ini:
Gambar.
Ruang penunjang
Hal
yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang
harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut
jika ada atribut wajib yang belum terisi.
g) Kondisi Kerusakan
Dalam
setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan
dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan kerusakan ruangan
meliputi kerusakan pondasi, kerusakan sloop, kolom, dan balok, kerusakan
plester struktur, kerusakan kuda-kuda atap, kerusakan kaso atap, kerusakan seng
atap, kerusakan tutup atap, dan nilai saat ini. Berikan keterangan pada setiap
kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang
mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0. Adapun
peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data
pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut
menjadi salah satu sumber data dalam beberapa pengambilan keputusan baik di
tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Berikut
daftar komponen yang harus dinputkan kerusakannya disetiap ruang:
Gambar.
Kondisi kerusakan
3. Alat, Angkutan dan
Buku
Pada
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 pengisian Alat, angkutan dan buku terpisah
dari sarana. pengisian dilakukan pada tab tersendiri.
Gambar.
Tabel alat, angkutan, dan buku
Untuk
memudahkan petugas pendataan dalam proses penginputan data alat, angkutan dan
buku dapat disaring berdasarkan ruang. Menu ini berada di sebelah kanan atas
jendela bernama filter. Ketik kolom ini untuk menyaring data berdasarkan ruang.
Gambar.
Filter ruang
a) Daftar Alat
Proses
pengisian dilakukan dengan menambah alat yang akan ditambahkan dengan memilih
terlebih dahulu ruang mana yang akan diisikan alat nya. Selanjutnya pengisian
dilakukan dengan memilih jenis sarana yang akan ditambah lalu mengisikan nama
alat yang akan ditambahkan isikan juga spesifikasi alat dan jenis kepemilikan
alat dipilih berdasarkan daftar pilihan yang tersedia. Perlu diperhatikan isian
yang diberi tanda bintang merah adalah isian yang wajib dan perlu diisikan
serta dipilih. Contoh pengisian seperti gambar di bawah.
Gambar.
Tambah alat – ruang
Ada
banyak referensi terkait alat yang terdapat pada setiap ruangan, referensi
terkait memberikan informasi kepada pemerintah baik daerah maupun pusat terkait
ketersediaan alat pada setiap sekolah. Diharapkan setiap sekolah melengkapi
isian alat pada setiap ruangan untuk memaksimalkan dalam pengambilan keputusan
nantinya.
Alur
pengisian dapat memilih ruangan terlebih dahulu, jenis sarana kemudian nama
alat. Sertakan spesifikasi singkat terkait alat tersebut. Sebagai contoh, pada
ruang laboratorium fisika. Apa saja alat yang terdapat disana, sertakan
spesifikasi dan kepemilikannya. Pengisian ini satu persatu, jadi sangat
memungkinkan dalam satu ruangan terdapat puluhan alat. Tergantung sebanyak apa
ketersediaan alat pada setiap sekolah.
Gambar.
Tambah alat – jenis sarana
Setelah
pengisian alat selesai, tim pendataan dapat melakukan proses pengelompokan
hasil blockgrant jika alat didalam ruangan adalah hasil dari blockgrant yang
sebelumnya telah diinputkan pada data sekolah. Pengelompokan hasil blockgrant
dimaksud untuk mengetahui apakah ruangan atau sarana prasarana tersebut ada
dihasilkan dari bantuan apa. Apakah itu dari bantuan BOS Reguler atau dana
swadaya atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya sudah dilengkapi daftar
blockgrant di menu rincian sekolah.
Pada
menu aksi periodik 2019/2020 adalah untuk menyalin data periodik di semester
sebelumnya. Namun demikian terkait menu sarana dan prasarana ini salah satu
fitur baru di aplikasi dapodik 2020.
Gambar.
Tabel alat – menu aksi
Bila
ada kesalahan dalam mengisikan alat, dapat meniadakan dari daftar alat dengan
tombol menu aksi, pilih hapus pembukuan alat. Jika pada menu alat – sarana
diisi tidak sesuai dengan standar sarpras yang berlaku, maka baris data akan
ditampilkan dengan warna jingga seperti pada gambar berikut.
Gambar.
Tabel alat – baris data berwarna jingga
b) Daftar Angkutan
Proses
pengisian dilakukan dengan menambah angkutan yang akan ditambahkan dengan
mengisi terlebih dahulu kolom isian tabel angkutan secara lengkap, isiannya
adalah jenis sarana, nama angkutan, spesifikasi, merk, nomr polisi, dan nomor
BPKB. Selanjutnya pengisian dilakukan dengan memilih tombol dihasilkan dari
blockgrant. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
Gambar.
Tabel angkutan
Pada
pengisian tabel blockgrant untuk angkutan, pilihan pada kolom isian blockgrant
ini diambil dari tabel blockgrant yang sudah diisi pada tabel data rinci
sekolah – pada sub menu blockgrant (lihat pembahasan blockgrant pada bab sekolah).
Contoh pilihannya adalah seperti pada gambar di bawah ini.
Gambar.
Blockgrant pada tabel angkutan
c) Daftar Buku
Proses
pengisian dilakukan dengan menambah buku yang akan ditambahkan dengan mengisi
terlebih dahulu kolom isian tabel buku secara lengkap. Isian tersebut
diataranya: ruang (pilihan ini diambil dari data ruang yang sudah diisi
sebelumnya), buku pustaka (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia), mata
pelajaran (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia), tingkat pendidikan
(isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia dan disesuaikan dengan tingkat
di sekolah) dan nama buku (input dengan data nama buku yang ada di ruangan
tersebut). Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
Gambar.
Tabel buku
Gambar
di bawah adalah kolom isian pada saat melakukan tambah buku.
Gambar.
Tambah buku
1)
Kartu Keluarga
2)
KTP