Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya
berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya,
untuk memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi SMK, BAN-S/M perlu
melakukan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.
Status
Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a.
terakreditasi; dan
b.
tidak terakreditasi.
Peringkat
terakreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a.
terakreditasi A (unggul);
b.
terakreditasi B (baik); dan
Peringkat
terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang
diselenggarakan pada saat Akreditasi.
Berikut
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Konversi
Status Akreditasi SMK untuk tiap provinsi.