Dalam
kesempatan kali ini, admin akan bagikan panduan bagaimana cara proses mutasi
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK ke
madrasah naungan Kemenag seperti RA, MI, MTs, MA, maupun MAK dan sederajat.
PTK
dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah
naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh
Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin
Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui
akun PTK tersebut.
Berikut
langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke
Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :
1.
PTK
mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK di sini.
2.
Untuk
kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT
PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak
perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
3.
Selanjutnya
serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut
ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang.
Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK di sini.
4.
PTK
mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh
Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk
Anda.
Demikian
panduan cara mutasi PTK dari sekolah di bawah naungan Kemendikbud ke madrasah
dalam naungan Kemenag di aplikasi online SIMPATIKA Kemenag yang admin share
dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.