Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK)
menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian
hukum atas Status akreditasi SMK, BAN-S/M perlu melakukan konversi nilai PK
menjadi nilai Satuan Pendidikan.
Berikut
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Konversi
Status Akreditasi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahap-2 dan 3.
Bahwa
dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu
menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK).
Bahwa
Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang
sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Akreditasi
SMK dilakukan dengan mengonversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan dan
perlu memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi.
Mengonversi
Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari nilai dan peringkat
Program Keahlian menjadi nilai dan peringkat Satuan Pendidikan. Surat keputusan
ini berlaku sampai dengan adanya penetapan status akreditasi baru.
Silahkan
download/unduh SK Konversi SMK Tahap 2 (SK No. 032/BAN-SM/SK/2019) dan SK
Konversi SMK Tahap 3 (SK No. 032/BAN-SM/SK/2019) pada tautan di bawah ini:
SK Konversi
Akreditasi SMK Tahap-2 SK No. 032/BAN-SM/SK/2019
SK Konversi
Akreditasi SMK Tahap-3 SK No. 058/BAN-SM/SK/2019