Ditujukan
kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di
seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Dalam
rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018
tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat
Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di
inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak
beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan
penghapusan dari sistem Dapodik.
3.
Apabila
dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah
dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh
aparat/pejabat yang berwenang.
4.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis,
sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
5.
Dalam
hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60
(enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat.
Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
6.
Untuk
menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran
2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh
pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Salam
Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen