Penggunaan
BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil
kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler
harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Dana
BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat
direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan
operasional Sekolah nonpersonalia. Oleh karena itu, berikut daftar lengkap
kegiatan dan pembelanjaan yang dilarang / tidak diperbolehkan dianggarkan dari
Dana BOS Reguler Tahun 2019 ini.
Dana
BOS Reguler tidak diperbolehkan untuk:
a.
disimpan
dengan maksud dibungakan;
b.
dipinjamkan
kepada pihak lain;
c.
membeli
perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau
software sejenis;
d.
sewa
aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam
jaringan (daring);
e.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya
wisata, dan sejenisnya;
f.
membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan,
kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
g.
membiayai
akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel,
sewa ruang sidang, dan lainnya;
h.
membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris Sekolah);
i.
digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
j.
digunakan
untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak
berat;
k.
membangun
gedung atau ruangan baru;
l.
membeli
lembar kerja siswa (LKS);
m.
membeli
bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
n.
membeli
saham;
o.
membiayai
iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
p.
membiayai
penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
q.
membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait
program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan
lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau
Kementerian; dan/atau
r.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Lalu,
apa saja yang diperbolehkan dibelanjakan menggunakan dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2019 ini? Berikut uraian lengkap mengenai daftar Komponen Pembiayaan
Dana BOS selengkapnya: