1. Pengembangan Perpustakaan
a.
Penyediaan
Buku Teks Utama
1)
Penyediaan
buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah.
2)
Mencetak
buku utama braille yang diperlukan melalui pemesanan ke Sekolah yang memiliki
mesin cetak braille.
3)
Buku
teks utama yang dapat digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman
resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE).
4)
Buku
teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta
didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan dari Kementerian.
b.
Membeli
buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi
terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi
Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
c.
Langganan
koran dan/atau majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan,
baik melalui luring maupun melalui daring.
d.
Pemeliharaan
atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan apabila buku atau koleksi
yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e.
Sekolah
dapat membeli atau menyediakan buku nonteks atau bahan ajar lainnya untuk
mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli
harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
f.
Kegiatan
pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku atau koleksi
perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database
perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan
pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC
perpustakaan. Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh
persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi
peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian
melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka
pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ
Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama,
antara lain:
a.
penggandaan
formulir pendaftaran;
b.
administrasi
pendaftaran;
c.
publikasi/pengumuman
PPDB;
d.
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah; dan/atau
e.
penyediaan
konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan
Ekstrakurikuler
a.
Pembelian
alat habis pakai praktikum komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau
prakarya, dan kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai mengacu pada ketentuan
yang berlaku.
b.
Pembelian
bahan habis pakai praktikum komputer, olahraga, kesenian, dan/atau
keterampilan. Kriteria bahan habis pakai sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
c.
Pembiayaan
kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian, dan/atau
pelaksanaan try out.
d.
Biaya
untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk
pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
e.
Pembelian
atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
f.
Kegiatan
pembinaan ekstrakurikuler antara lain: ekstrakurikuler peserta didik, antara
lain OSIS, pramuka, PMR, seni, olahraga, lomba kompetensi siswa, kegiatan
kepemimpinan dan bela negara, UKS, dan/atau ekstrakurikuler lainnya yang sesuai
dengan kondisi Sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk ekstrakurikuler
wajib.
g.
Pembiayaan
kegiatan penguatan pendidikan karakter/budi pekerti dan penguatan literasi
sesuai kebutuhan Sekolah.
h.
Pembiayaan
untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
i.
Cakupan
pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan
huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas
bilamana Sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, penyediaan konsumsi,
transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan
habis pakai pendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia,
dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi
pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, UN, dan/atau
USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a.
Ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
1)
transportasi
dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2)
fotokopi/penggandaan
soal termasuk dalam bentuk braille;
3)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik;
4)
biaya
transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar,
yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
5)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil
ujian di Sekolah; dan/atau
6)
biaya
penulisan, pencetakan halaman belakang blanko ijazah SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB dan pencetakan SHUN.
b.
UN
berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)
honorarium
pengawas;
2)
pengiriman
LJUN;
3)
pengisian
data Sekolah;
4)
penyusunan
dan pengiriman laporan;
5)
transportasi
pengembalian bahan UN;
6)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik; dan/atau
7)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian
alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran,
administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis,
kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta
didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat dan/atau
bahan sejenisnya.
b.
Pembelian
peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan
pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.
Pembelian
dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe
finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d.
Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan
sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus
dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Pembiayaan
Pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1)
pembiayaan
rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan RKT atau RKAS, evaluasi pelaksanaan
program BOS Reguler serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan
program BOS Reguler. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan
habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi;
2)
biaya
transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank atau kantor pos. Penyediaan
konsumsi dan atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang
lokasinya jauh atau memerlukan waktu) ;
3)
biaya
transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas
pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika
diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).; dan/atau
4)
biaya
penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler kepada dinas pendidikan provinsi,
yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, penyediaan konsumsi, dan/atau
transportasi penyusunan laporan.
f.
Pembiayaan
korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g.
Biaya
untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan
domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi,
transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h.
Pelaksanaan
pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian
seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS,
penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan
melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
biaya
yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)
pemasukan
data;
b)
validasi;
c)
pemutakhiran;
dan
d)
sinkronisasi
data ke dalam aplikasi;
2)
komponen
pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
alat
dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
konsumsi
dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan
sinkronisasi;
d)
biaya
warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan
penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan
jaringan internet;
e)
biaya
transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
dan/atau
f)
honor
operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di
Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, Sekolah dapat menugaskan
operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
bulanan).
i.
Sekolah
yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat
menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya
sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan.
j.
Pelaksanaan
Sekolah hijau.
k.
Sekolah
yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler dapat digunakan untuk
membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap
darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga
Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a.
Pembiayaan
untuk Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS),
atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi Sekolah yang memperoleh hibah
(block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya
untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan
biaya transportasi.
b.
Menghadiri
seminar, pelatihan, atau kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu
guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh Sekolah. Biaya yang dapat
dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila
seminar, pelatihan, atau kursus diadakan di luar Sekolah.
c.
Mengadakan
lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan
penerapan kurikulum atau silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka
penerapan RPP, dan/atau pengembangan dan/atau penerapan program penilaian
kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi
guru peserta lokakarya (workshop) yang diadakan di Sekolah, dan/atau biaya
narasumber dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah atau
setempat.
d.
Biaya
untuk mendatangkan guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e.
Biaya
untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu
kali praktik).
f.
Biaya
untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2
(dua) kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian.
g.
Biaya
pelaksanaan akreditasi Sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat
tulis kantor, penyediaan konsumsi dan perjalanan dinas.
7. Langganan Daya dan Jasa
a.
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi
berkala yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui
daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.
Biaya
pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, atau
penambahan daya listrik.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet
melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk
memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah agar tetap berfungsi
dan layak digunakan, meliputi:
a.
pengecatan,
perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebel,
lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas Sekolah lainnya yang tidak
lebih dari renovasi ringan;
b.
perbaikan
mebel, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi
yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.
perawatan
dan/atau perbaikan sanitasi Sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d.
Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e.
pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana
tersebut;
f.
perawatan
dan/atau perbaikan instalasi listrik Sekolah;
g.
perawatan
dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
h.
perawatan
dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop Sekolah, proyektor, AC,
dan/atau lainnya;
i.
perawatan
dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga dapat berfungsi;
j.
pemeliharaan
taman dan/atau fasilitas Sekolah lainnya; dan/atau
k.
perbaikan
aksesibilitas:
1)
jalur
pemandu (guiding block dan warning block);
2)
pegangan
rambat (handrail);
3)
tangga
landai (ramp); dan
4)
tangga.
9. Pembayaran Honor
Pada prinsipnya
pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan
honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler
dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor:
a.
guru
honorer;
b.
tenaga
administrasi;
c.
pegawai
perpustakaan;
d.
penjaga
sekolah;
e.
petugas
satuan pengamanan;
f.
petugas
kebersihan; dan
g.
tenaga
ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
Keterangan:
a.
pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS
Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang
diterima;
b.
pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c.
guru
honor yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1)
memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
2)
mendapatkan
penugasan dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Pembelian Alat
Multi Media Pembelajaran
a.
Membeli
komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
LED 18,5 inci;
6)
sistem
operasi Windows/Linux/dll;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian komputer
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah.
Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik
Sekolah.
c.
Membeli
laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
14 inci;
6)
sistem
operasi Windows /Linux/dll;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)
garansi
1 tahun.
Pembelian komputer
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.
Membeli
proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi
minimal:
1)
sistem
DLP;
2)
resolusi
XGA;
3)
brightness
3000 lumens;
4)
contras
ratio 15.000:1;
5)
input
HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a.
komputer
desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau
proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.
proses
pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.
peralatan
di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.
11. Penyelenggaraan BKK SMALB, Prakerin atau PKL, dan
Pemagangan
a.
Biaya
untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, penyediaan
konsumsi, belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, dan/atau perjalanan
dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan
ke industri, dan/atau evaluasi.
b.
Biaya
untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik
SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,
bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
c.
Biaya
untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya
perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMALB tiap
tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus, Kementerian.