1. Pengembangan Perpustakaan
a.
Penyediaan
Buku Teks Utama
1)
Sekolah
wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum
yang digunakan.
2)
Buku
teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk
tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)
Buku
teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai
kelas yang diajarkan.
4)
Buku
teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata
pelajaran.
5)
Harga
buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)
Khusus
untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli Sekolah terdiri dari buku teks
utama bagi peserta didik dan buku teks utama sebagai panduan bagi guru. Apabila
buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan ajar lainnya yang tidak dicetak dan
diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka Sekolah dapat memperbanyak dengan
penggandaan secara mandiri.
7)
Buku
teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh
guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan
sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks utama dari Kementerian.
b.
Penyediaan
Buku Teks Pendamping
1)
Menyediakan
buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan;
2)
Buku
teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran;
3)
Buku
teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang
telah dinilai oleh Kementerian.
c.
Penyediaan
buku nonteks
Sekolah dapat membeli
atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah.
Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh
Kementerian.
d.
Kegiatan
pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database
perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan
pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks
dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang
diterima.
Pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi
peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Dalam
hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan,
maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui
mekanisme PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka
PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
a.
pengadaan
alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi
untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau
pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk
sewa aplikasi PPDB);
b.
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah, terdiri atas pengadaan alat tulis
kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai,
penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.
Pengadaan
alat habis pakai praktikum pembelajaran
1)
Pembelian
alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori
dan/atau praktikum kejuruan.
2)
Pembelian
alat habis pakai praktikum kejuruan atau teaching factory.
3)
Pembelian
peralatan ringan (handtools), antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
4)
Pembelian
peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5)
Pembelian
peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6)
Pembelian
suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau
suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7)
Pembelian
alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
8)
Pembelian
alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
9)
Biaya
transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum
pembelajaran SMK.
10)
Pembelian
software original (asli) yang digunakan dalam proses pembelajaran kejuruan atau
produktif di laboratorium komputer atau ruang praktek antara lain software
pembuatan produk animasi, multimedia, dan software sejenisnya.
b.
Pengadaan
bahan habis pakai praktikum pembelajaran
1)
Pembelian
bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi
kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
2)
Pembelian
bahan praktikum teaching factory atau kewirausahaan, antara lain bahan las,
bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
praktikum kewirausahaan.
3)
Pembelian
bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4)
Pembelian
bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)
Pembelian
bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)
Pembelian
bahan praktik olah raga, antara lain bola, kok (shuttlecock), dan/atau bahan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
7)
Pembelian
bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
8)
Biaya
konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum
pembelajaran SMK sesuai dengan ketentuan standar biaya daerah setempat.
c.
Biaya
untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk
pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
d.
Pembelian,
atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
e.
Pembiayaan
untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran atau intrakurikuler antara lain:
1)
kegiatan
pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2)
pemantapan
persiapan ujian; dan/atau
3)
pelaksanaan
try out dan lainnya.
f.
Pembiayaan
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstrakurikuler
seperti:
1)
ekstrakurikuler
peserta didik, seperti OSIS, pramuka, PMR, seni, olah raga, lomba kompetensi
siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, UKS, dan/atau lainnya; dan/atau
2)
ekstrakurikuler
olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni
tari, marching band, dan/atau lainnya.
g.
Pembiayaan
untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
h.
Pembiayaan
untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
i.
Cakupan
pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan
huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas
apabila Sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi,
transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan
habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi atau transportasi panitia, dan/atau
jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
k.
Dana
BOS Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar
Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a.
Ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1)
penggandaan
soal;
2)
penggandaan
laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada
kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik;
3)
biaya
transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar,
yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4)
biaya
penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan
pemeriksaan hasil ujian di Sekolah; dan
5)
transportasi
dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP; dan
6)
biaya
penulisan, pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK dan pencetakan SHUN.
b.
UN
berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)
honorarium
pengawas;
2)
pengiriman
lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
3)
pengisian
data Sekolah;
4)
penyusunan
dan pengiriman laporan;
5)
transportasi
pengembalian bahan UN;
6)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik; dan/atau
7)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
c.
Simulasi
dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1)
honorarium
teknisi;
2)
honorarium
pengawas;
3)
honorarium
proktor;
4)
sinkronisasi
UN;
5)
pengisian
data Sekolah;
6)
penyusunan
dan pengiriman laporan;
7)
transportasi
pengembalian bahan UN;
8)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik; dan/atau
9)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian
alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran,
administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,
kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku
rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
b.
Pembelian
peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan
pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.
Pembelian
dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe
finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d.
Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan
sejenisnya.
e.
Pembiayaan
pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1)
pembiayaan
rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan RKT atau RKAS, evaluasi pelaksanaan
program BOS Reguler, dan kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan
program BOS Reguler. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan
habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi;
2)
transportasi
dalam rangka pengambilan dana di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan
atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh
atau memerlukan waktu);
3)
transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan
provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan
(bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu); dan/atau
4)
biaya
penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler kepada dinas pendidikan provinsi,
yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, penyediaan konsumsi, dan/atau
transportasi penyusunan laporan.
f.
Pembiayaan
korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g.
Biaya
untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan
domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi,
transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h.
Pelaksanaan
pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian
seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS,
penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan
melalui Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Biaya
yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)
pemasukan
data;
b)
validasi;
c)
pemutakhiran;
dan
d)
sinkronisasi
data ke dalam aplikasi
2)
Komponen
pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
alat
dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
penyediaan
konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan
sinkronisasi;
d)
biaya
warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan
penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan
jaringan internet;
e)
biaya
transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
f)
honor
operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di
Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, Sekolah dapat menugaskan
operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
bulanan).
i.
Sekolah
yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat
menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai
dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan. Jika peralatan dimaksud dibeli Sekolah, maka harus dicatatkan
sebagai inventaris Sekolah.
j.
Pelaksanaan
Sekolah hijau.
k.
Sekolah
yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler
untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa
tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga
Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a.
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah di Sekolah.
Bagi Sekolah yang
memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau
sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS
Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima
tidak menyediakan biaya transportasi.
b.
Mengadakan
lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka:
1)
pemantapan
penerapan kurikulum atau silabus;
2)
pemantapan
kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP; dan/atau
3)
pengembangan
dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik.
Pembiayaan yang dapat
dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta lokakarya (workshop) yang
diadakan di Sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar Sekolah sesuai dengan
standar biaya umum daerah.
c.
Pengembangan
pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d.
Mendatangkan
guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e.
Menambah
dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
f.
Mengikuti
diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
g.
Penyelenggaraan
perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam
setahun yang diadakan oleh Kementerian.
h.
Biaya
pelaksanaan akreditasi Sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat
tulis kantor, konsumsi, dan perjalanan dinas.
7. Langganan Daya dan Jasa
a.
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau
publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun
melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.
Biaya
pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah, dan/atau penambahan daya listrik untuk mendukung penggunaan peralatan
praktek kejuruan yang membutuhkan daya listrik besar.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed
modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk
memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a.
perbaikan
kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30%
(tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural
terdiri atas:
1)
penutup
atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng;
2)
penutup
plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum;
3)
kelistrikan,
antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan;
4)
kusen,
kaca, daun pintu, dan/atau jendela;
5)
pengecatan;
6)
penutup
lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan,
b.
perbaikan
mebel, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja
dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
c.
perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor;
d.
penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e.
pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana
tersebut;
f.
pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC;
g.
pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
h.
pemeliharaan
taman dan/atau fasilitas Sekolah lainnya.
9. Pembayaran Honor
Pada prinsipnya
Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan
honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler
dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor:
a.
guru
honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan:
1)
dana
BOS Reguler untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler
yang diterima;
2)
dana
BOS Reguler untuk membayar honor guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang
diterima;
3)
guru
honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
a)
memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi
D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat kompetensi dari
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV; dan
b)
mendapatkan
penugasan dari Pemerintah Daerah berdasarkan surat tugas dari Dinas Pendidikan
Provinsi dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan
penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b.
tenaga
ahli atau tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
10. Pembelian Alat
Multi Media Pembelajaran
a.
Membeli
komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
LED 18,5 inci;
6)
sistem
operasi Windows/Linux/dll;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian komputer
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah.
Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik
Sekolah.
c.
Membeli
laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
14 inci;
6)
sistem
operasi Windows /Linux/dll;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8)
garansi
1 tahun;
Pembelian laptop
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.
Membeli
proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi
minimal:
1)
sistem
DLP;
2)
resolusi
XGA;
3)
brightness
3000 lumens;
4)
contras
ratio 15.000:1;
5)
input
HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a.
komputer
desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau
proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.
proses
pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.
peralatan
di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.
1.
Penyelenggaraan Kegiatan
Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi
Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for
International Communication/TOEIC).
a.
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan
peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji
kompetensi, pembelian bahan ujian keahlian, fotokopi, penyediaan konsumsi,
pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi
bagi assesor dari luar Sekolah sesuai standar biaya setempat.
b.
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK.
Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran sertifikasi kompetensi,
pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan
sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi
assesor dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya setempat.
c.
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris
berstandar internasional dengan TOEIC yang dikembangkan oleh Educational
Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan
kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan
oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master
Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya
pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi tiap peserta, dan rekapitulasi
nilai bagi SMK.
2. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktik
Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri,
Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1.
a.
Biaya
untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja
bahan habis pakai (alat tulis kantor), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK
SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri,
dan/atau evaluasi.
b.
Biaya
untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik
SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan,
atau pemantauan peserta didik praktek.
c.
Biaya
untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan
dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK tiap tahunnya disampaikan
ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian.
d.
Biaya
untuk pemagangan guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing
kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi,
dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
1)
mengikuti
pelatihan kerja di industri;
2)
magang
di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
3)
magang
di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4)
mengikuti
magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh
lisensi;
5)
mengikuti
pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
6)
mengikuti
magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
e.
Biaya
untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) termasuk
didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi,
diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, perjalanan dinas,
penyediaan konsumsi, dan honor atau transportasi narasumber atau master assesor
lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.