1. Pengembangan Perpustakaan
a.
Penyediaan
buku teks utama
1)
Sekolah
wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum
yang digunakan.
2)
Buku
teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk
tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
3)
Buku
teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau
tema sesuai kelas yang diajarkan.
4)
Buku
teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata
pelajaran atau tema.
5)
Harga
buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)
Buku
teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus
dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks
utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b.
Penyediaan
buku teks pendamping
1)
Menyediakan
buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan.
2)
Buku
teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3)
Buku
teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang
telah dinilai oleh Kementerian.
c.
Membeli
buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi,
terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi
Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus
mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d.
Langganan
majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun
melalui daring.
e.
Pemeliharaan
atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f.
Peningkatan
kompetensi tenaga perpustakaan.
g.
Pengembangan
pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library)
atau perpustakaan digital (digital library).
h.
Pemeliharaan
perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i.
Pemeliharaan
dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks
dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang
diterima. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila
kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di
Sekolah telah terpenuhi. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Dalam hal pembelian melalui sistem
katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka
PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
a.
biaya
kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat
tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk
koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman
PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB);
dan/atau
b.
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis
kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai,
penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah.
3. Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran
1)
Membeli
atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan Sekolah untuk memenuhi
SNP.
2)
Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3)
Pengembangan
pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
4)
Pembelajaran
remedial dan pembelajaran pengayaan.
5)
Pemantapan
persiapan ujian.
6)
Pendidikan
dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
7)
Pembiayaan
lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
8)
Biaya
untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan
Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material
perakitan, dan pengembangan e-book.
9)
Pembelian
atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
b. Kegiatan ekstrakurikuler
1)
Krida,
seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2)
Karya
ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan
akademik, dan penelitian.
3)
Latihan
olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
4)
Keagamaan,
seperti ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau
bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
5)
Pembiayaan
lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk
untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti
lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan
Ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi
pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan
evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan
terdiri atas:
a.
transportasi
dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di
Kelompok Kerja Guru (KKG);
b.
fotokopi
atau penggandaan soal;
c.
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik;
d.
biaya
transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar,
yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
e.
biaya
penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan
hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian
alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan
pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran.
b.
Pembelian
dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger
print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c.
Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan
sejenisnya.
d.
Pembiayaan
rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis
pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
e.
Transportasi
dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos.
Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi
Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f.
Transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan
provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan
(bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g.
Penggandaan
laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h.
Pembiayaan
untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain
“sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi,
dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.
Pembiayaan
kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat,
Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat
dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau
transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
k.
Pelaksanaan
pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian
seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS,
penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan
melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan
rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)
pemasukan
data;
b)
validasi;
c)
pemutakhiran;
dan
d)
sinkronisasi
data ke dalam aplikasi;
2) komponen
pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
pengadaan
alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
penyediaan
konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan
sinkronisasi;
d)
biaya
warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan
penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan
jaringan internet;
e)
biaya
transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
f)
honor
operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran
honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan
operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
bulanan).
l.
Sekolah
yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat
menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya,
sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan.
m.
Sekolah
yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler
untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa
tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga
Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a.
Kegiatan
Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang
memperoleh hibah (block grant)
pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama,
diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan
apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b.
Menghadiri
seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan
tenaga kependidikan antara lain:
1)
penyusunan
RPP;
2)
pengembangan
dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik;
3)
penyusunan
soal USBN;
4)
pengembangan
lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
5)
kegiatan
lain yang sejenis,
dengan syarat
ditugaskan oleh Sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya
pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya
diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
c. Pembiayaan untuk
mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di
Sekolah antara lain:
1)
pemantapan
penerapan kurikulum/silabus;
2)
pemantapan
kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3)
pengembangan
dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
4)
peningkatan
kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat
dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan
habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi
narasumber dari luar Sekolah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a.
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.
Biaya
pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet
melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a.
Perbaikan
kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30%
(tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural
terdiri atas:
1)
penutup
atap, antara lain seng, asbes, dan genteng;
2)
penutup
plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum;
3)
kelistrikan,
antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan;
4)
kusen,
kaca, daun pintu dan jendela;
5)
pengecatan;
dan/atau
6)
penutup
lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
b.
Perbaikan
mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau
kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan.
c.
Perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
d.
Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih.
e.
Pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana
tersebut.
f.
Pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g.
Pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran Honor
a.
Guru
honorer.
b.
Tenaga
administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan
tugas pendataan Dapodik).
c.
Pegawai
perpustakaan.
d.
Laboran.
e.
Petugas
UKS.
f.
Penjaga
Sekolah.
g.
Petugas
satuan pengamanan.
h.
Petugas
kebersihan.
Keterangan:
a.
pada
prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib
mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang
ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
b.
pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS
Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang
diterima;
c.
pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling
banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d.
guru
honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1)
memiliki
kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
2)
mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian/Perawatan
Alat Multi Media Pembelajaran
a.
Membeli
komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam
proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Intel Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
LED 18,5 inci;
6)
sistem
operasi Windows 10;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian komputer
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.
Membeli
pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit
per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk
perbaikan printer milik Sekolah.
c.
Membeli
laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Intel Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
14 inci;
6)
sistem
operasi Windows 10;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8)
garansi
1 tahun;
Pembelian laptop
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.
Membeli
proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi
minimal:
1)
sistem
DLP;
2)
resolusi
XGA;
3)
brightness
3000 lumens;
4)
contras
ratio 15.000:1;
5)
input
HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a.
komputer
desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau
proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.
proses
pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.
peralatan
di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.