Pada
tanggal 22 Januari 2019 telah tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mulai diberlakukan mulai tanggal
diundangkan yakni pada tanggal 25 Januari 2019. Pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah reguler dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.
Berikut
isi salinan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah
adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
4.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
5.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan dasar.
6.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah.
7.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan Menengah.
8.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
9.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam
satu lokasi.
10.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
11.
Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan
nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
12.
Sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara
online.
13.
Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
14.
Harga
Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan
setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan
mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
15.
Rekening
Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara
pada bank sentral.
16.
Rekening
Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
17.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana
biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik
yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh
Sekolah.
18.
Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
20.
Ujian
Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar
kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
21.
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar.
22.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
standar kompetensi lulusan.
23.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
24.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
25.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
26.
Pengadaan
Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah adalah cara
memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS
Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
27.
Bendahara
BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
28.
Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja
di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
29.
Pelaku
Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
30.
Penyedia
Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha
yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah
berdasarkan kontrak/perjanjian.
Pasal 2
Petunjuk
teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3
BOS
Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan
di Sekolah.
Pasal 4
(1)
BOS
Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2)
Besaran
alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3)
Satuan
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.
SD
sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun;
b.
SMP
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1
(satu) tahun;
c.
SMA
sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta
didik setiap 1 (satu) tahun;
d.
SMK
sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta
didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.
SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu)
peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Tata
cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
BOS
Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan
menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.
(2)
Mekanisme
PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk
download/unduh selengkapnya Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yakni Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
beserta Lampiran I dan Lampiran II silahkan klik pada tombol yang tersedia pada
tampilan di bawah ini: