1. Pengembangan Perpustakaan
a.
Penyediaan
Buku Teks Utama
1)
Sekolah
wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum
yang digunakan.
2)
Buku
teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk
tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)
Buku
teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai
kelas yang diajarkan.
4)
Buku
teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata
pelajaran.
5)
Harga
buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)
Buku
teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh
guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan
sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks utama dari Kementerian.
b.
Penyediaan
Buku Teks Pendamping
1)
Menyediakan
buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan.
2)
Buku
teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3)
Buku
teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang
telah dinilai oleh Kementerian.
c.
Penyediaan
buku nonteks
Sekolah dapat membeli
atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah.
Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Pembelian buku teks
dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang
diterima.
Pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi
peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks
pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian
melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka
pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ
Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka
PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
a.
pengadaan
alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi
untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman
PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa
aplikasi PPDB);
b.
penentuan
peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes
bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat; dan/atau
c.
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis
kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai,
penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.
Pembelian
alat habis pakai praktikum ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial
(IPA), bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau prakarya dan
kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
b.
Pembelian
bahan habis pakai praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian,
dan/atau keterampilan. Kriteria bahan habis pakai mekanisme PBJ Sekolah.
c.
Pembiayaan
kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian dan/atau
pelaksanaan try out.
d.
Biaya
untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, misalnya untuk pembelian
bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
e.
Pembelian
atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
f.
Kegiatan
pembinaan ekstrakurikuler antara lain pramuka, Paskibra, dan ekstrakurikuler
lainnya yang sesuai dengan kondisi sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk
ekstrakurikuler wajib.
g.
Pembiayaan
kegiatan penguatan pendidikan karakter atau budi pekerti dan penguatan literasi
sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
h.
Cakupan
pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan
huruf e terdiri atas:
1)
pembelian
alat dan/atau bahan habis pakai;
2)
konsumsi;
3)
transportasi
pendidik, tenaga kependidikan, pembimbing, narasumber lokal;
4)
honor
pembimbing ekstrakurikuler; dan
5)
jasa
profesi narasumber.
i.
Dana
BOS Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar
Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a.
Ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1)
penggandaan
soal;
2)
penggandaan
laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada
kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik;
3)
biaya
transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang
tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4)
biaya
penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan
pemeriksaan hasil ujian di Sekolah; dan
5)
transportasi
dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP.
b. UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)
honorarium
pengawas;
2)
pengiriman
lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
3)
pengisian
data Sekolah;
4)
penyusunan
dan pengiriman laporan;
5)
transportasi
pengembalian bahan UN;
6)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik; dan/atau
7)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
c. Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer
terdiri atas:
1)
honorarium
teknisi;
2)
honorarium
pengawas;
3)
honorarium
proktor;
4)
sinkronisasi
UN;
5)
pengisian
data Sekolah;
6)
penyusunan
dan pengiriman laporan;
7)
transportasi
pengembalian bahan UN;
8)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik; dan/atau
9)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian
alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan
pembelajaran, administrasi dan layanan umum, tata usaha dan perkantoran.
b.
Pembelian
dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf Sekolah lainnya, termasuk tipe
finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c.
Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan
sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus
dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Pembiayaan
rapat tim BOS Reguler Sekolah meliputi: pembelian alat dan atau bahan habis
pakai, penyediaan konsumsi dan atau transportasi.
e.
Transportasi
dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos.
Penyediaan konsumsi dan atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi
Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f.
Transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan
provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan
(bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g.
Penggandaan
laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h.
Pembiayaan
untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain
“sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi,
dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.
Pembiayaan
kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, contoh: Sekolah hijau, Sekolah sehat,
Sekolah ramah anak, sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat
dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan
konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar
Sekolah (jika diperlukan).
k.
Pelaksanaan
pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian
seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS,
penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan
melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Biaya
yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)
pemasukan
data;
b)
validasi;
c)
pemutakhiran;
dan
d)
sinkronisasi
data ke dalam aplikasi.
2)
Komponen
pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
alat
dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
konsumsi
dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d)
biaya
warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan
penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan
jaringan internet;
e)
biaya
transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
dan/atau
f)
honor
operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di
Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, Sekolah dapat menugaskan
operator aplikasi lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan
dalam bentuk honor rutin bulanan).
l.
Sekolah
yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa
atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan.
m.
Sekolah
yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler dapat digunakan untuk
membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap
darurat.
n.
Besaran
biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga
Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a.
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah di Sekolah.
Bagi Sekolah yang
memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau
sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS
Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima
tidak menyediakan biaya transportasi.
b.
Pembiayaan
untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya
(workshop) di Sekolah antara lain:
1)
pemantapan
penerapan kurikulum atau silabus;
2)
pemantapan
kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3)
pengembangan
dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
4)
peningkatan
kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat
dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan
habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi
narasumber dari luar Sekolah.
7. Langganan
Daya dan Jasa
a.
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau
publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun
melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.
Biaya
pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet
melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk
memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a.
perbaikan
kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30%
(tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural
terdiri atas:
1)
penutup
atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng;
2)
penutup
plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum;
3)
kelistrikan,
antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan;
4)
kusen,
kaca, daun pintu, dan/atau jendela;
5)
pengecatan;
dan/atau
6)
penutup
lantai, contoh: keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan,
b.
perbaikan
mebeler, pembelian meja dan atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan
atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan;
c.
perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor;
d.
Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e.
pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana
tersebut;
f.
pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC;
dan/atau
g.
pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran Honor
Pada prinsipnya
pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan
honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler
dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
dana
BOS Reguler untuk membayar honor guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler
yang diterima;
b.
dana
BOS Reguler untuk membayar honor guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang
diterima;
c.
guru
yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1)
memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
2)
mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor pada Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian Alat
Multi Media Pembelajaran
a.
Membeli
komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
LED 18,5 inci;
6)
sistem
operasi Windows/Linux/dll;
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian komputer
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah.
Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik
Sekolah.
c.
Membeli
laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)
prosesor
Core i3 atau yang setara;
2)
memori
standar 4GB DDR3;
3)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
CD/DVD
drive;
5)
monitor
14 inci;
6)
sistem
operasi Windows /Linux/dll; dan
7)
aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)
garansi
1 tahun.
Pembelian laptop
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.
Membeli
proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi
minimal:
1)
sistem
DLP;
2)
resolusi
XGA;
3)
brightness
3000 lumens;
4)
contras
ratio 15.000:1;
5)
input
HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)
garansi
1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor
harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a.
komputer
desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau
proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.
proses
pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.
peralatan
di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.