Peraturan
Presiden tentang kewabijan melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17,
yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur, bakal dikembalikan lagi.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, harus upacara tiap bulan.
"Kami
akan menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah
putih di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan,"
kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini di
Jakarta, Rabu (17/2).
Hal
ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung
jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara
guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang
dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk
merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang
Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
"Kalau
tanggal 17 itu jatuh di tanggal merah, bisa dialihkan ke hari lain. Misalnya,
Minggu tanggal 17, upacaranya Senin tanggal 18. Kecuali 17 Agustus, PNS-nya
wajib upacara di hari itu juga," pungkasnya. (esy/jpnn)