Masa
pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) sudah ditutup
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Januari 2016. Namun, masih ada
sejumlah PNS yang belum melakukan kewajibannya tersebut.
Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun meminta PNS yang belum mendaftar
e-PUPNS, supaya mendaftarkan langsung ke BKD Simalungun.
“Buruan
daftar, karena lebih cepat daftar maka semakin cepat datanya diverifikasi
validasi,” kata Sekertaris BKD Hamson Sitanggang, seperti diberitakan Metro
Siantar (Jawa Pos Group).
Menurut
Hamson Sitanggang, ada sebagian PNS yang keliru atau sengaja mengulur waktu
pendaftaran karena telah memasuki masa pensiun. Padahal, bilamana tidak
mendaftar, nantinya akan mempersulit PNS yang memasuki masa pensiun itu
sendiri.
Atas
keterlambatan PNS Pemkab Simalungun mendaftar e-PUPNS, Pemkab Simalungun telah
menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN), melakukan verifikasi data PNS yang
masuk daftar hitam (Black klist). Hasilnya, BKN memberikan dispensasi waktu
untuk pendaftaran bagi PNS Pemkab Simalungun yang belum mendaftar e-PUPNS.
“Silahkan
mendaftarkan ke BKD Simalungun, agar PNS yang masuk dalam daftar hitam (Black
Clist) dapat diperbaiki,” ujar Hamson Sitanggang.
PNS
Pemkab Simalungun yang masuk daftar hitam yang paling banyak adalah tenaga
pengajar yang telah memasuki masa pensiun. PNS diimbau tidak menganggap remeh
terhadap program e-PUPNS yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Yang
tidak terdaftar akan rugi sendiri. Mau urus kenaikan pangkat, gaji serta
hak-hak lainnya akan terhambat. Bahkan status PNS-nya bisa dipertanyakan nantinya,”
tuturnya. (th/pra/sam/jpnn)