Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan
seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengenakan pakaian dinas
baru. Seperangkat baju dinas anyar ini telah dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan,
pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas
baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana
Alokasi Khusus (DAK).
"DAK
ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya
saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Perihal
jumlah anggaran untuk membiayai pakaian dinas ini, Askolani mengaku tidak ingat
persis angkanya. Namun ia memastikan nilainya kecil. "Saya tidak tahu
angkanya, tapi relatif kecil tampaknya," ungkap dia.
Ia
menjelaskan, anggaran seragam tersebut dikelola dan diatur masing-masing
Kementerian/Lembaga (K/L). "Selama ini kalau satu K/L mau pakai seragam
sudah ada pengaturannya masing-masing dan anggaran juga sudah ada di
masing-masing K/L bersangkutan," terang Askolani.
Dari
data Kemenkeu, anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik di APBN 2016 sebesar Rp 85,4
triliun dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 123,5 triliun.
Sebelumnya,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengungkapkan, beberapa alasan dari keputusan pemerintah untuk
menyiapkan seperangkat pakaian dinas baru bagi pelayan masyarakat ini.
Menurut
dia, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara
profesional.
Pakaian
dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di
antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas,
menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain
itu, Menteri Yuddy mengaku saat berkunjung ke daerah menemukan jika para ASN
memakai pakaian dinas yang tak seragam.
Saat
ditemui para ASN ada yang memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing
instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer. “Hal itu jelas
tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang
simpel,” kata dia.
Sebab
itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas dengan tujuan
memberikan keseragaman. Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera
menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat
dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perpres
yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang
Jenis-jenis Pakaian Sipil.(Fik/Nrm)