Terkait
implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dengan
hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pasal
9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan Wajib
menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk
kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok
pendidikan.
2.
Terkait
hal tersebut, agar Dinas Pendidikan Provinsi memberikan instruksi agar
mewajibkan seluruh SMK untuk melaporkan nilai rapor secara langsung melalui
aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak langsung melalui aplikasi e-Rapor
dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen.
3.
Untuk
mengurangi load di akhir tahun pelajaran, agar Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan
pada seluruh SMK binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII
semester 1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
4.
Selanjutnya
pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan setelah tuntasnya
pembelajaran di semester 6.