Pelayanan
dan penanganan pengaduan masyarakat (P3M) dalam program BOS Reguler ditujukan
untuk:
1.
mengatur
alur informasi pengaduan atau temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak
yang tepat;
2.
memastikan
bahwa pengelola program akan menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk;
3.
memastikan
progres penanganan didokumentasikan secara jelas;
4.
menyediakan
bentuk informasi dan pangkalan data (data base) yang harus disajikan dan dapat
diakses publik.
B. Media
Informasi,
pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui
telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan adalah sebagai
berikut:
1. tim BOS Reguler
Pusat
daring
: bos.kemdikbud.go.id
Email
: bos@kemdikbud.go.id
2. unit layanan
terpadu Kementerian
Telepon
: 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017
Faksimil
: 021-5733125
Email
: pengaduan@kemdikbud.go.id
C. Tugas dan Fungsi
Layanan
1. Tim BOS Reguler Pusat
a.
Menetapkan
petugas unit P3M.
b.
Menerima
dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan atau audit BPK, BPKP,
dan/atau Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c.
Menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan.
d.
Memonitor
progres/kemajuan penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun
kabupaten/kota.
e.
Menganalisa
informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS Reguler.
f.
Menyampaikan
informasi kepada Itjen dalam hal diperlukan tindak lanjut.
g.
Membuat
laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode
laporan program BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan
di laman BOS Reguler yang merupakan rekapitulasi status provinsi.
h.
Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan
untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak terkait.
i.
Menginformasikan
status penanganan pengaduan BOS Reguler secara berkala kepada provinsi atau
kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
j.
Melakukan
koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim BOS Reguler Provinsi
a.
Menetapkan
petugas unit P3M.
b.
Menerima
dan mencatat saran, pertanyaan, dan/atau pengaduan dari masyarakat yang
disampaikan melalui telepon, email, surat, atau faks, termasuk hasil temuan
atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di
bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c.
Menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan dari masyarakat,
termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring di laman BOS Reguler.
d.
Monitoring
kabupaten/kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan
pengaduan BOS Reguler dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada.
e.
Berkoordinasi
dengan kabupaten/kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara
langsung dalam kasus yang dianggap mendesak dan penting.
f.
Membuat
laporan perkembangan status pengaduan secara berkala sesuai dengan periode
laporan program BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan
di laman BOS Reguler yang merupakan rekapitulasi status kabupaten/kota.
g.
Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status
kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/kota guna
mendorong penyelesaian yang diperlukan.
h.
Melakukan
koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) provinsi
terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
a.
Menetapkan
petugas unit P3M.
b.
Menerima
dan mencatat saran, pertanyaan, dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan
melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam
sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c.
Menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan dari masyarakat,
termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan sms di laman BOS
Reguler.
d.
Melakukan
penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan
pengaduan.
e.
Memperbarui
status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS Reguler secara daring di
laman BOS Reguler.
f.
Membuat
laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS
Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler.
g.
Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan
hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya.
h.
Melakukan
koordinasi dengan PPID kabupaten/kota terkait dengan publikasi informasi.