Petunjuk teknis
penyaluran / pencairan tunjangan profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur
berdasarkan Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah.
Salah satu poin
penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah tentang
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
a.
Aplikasi
Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran
Tunjangan Profesi.
b.
Pencatatan
kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK
yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
c.
Tata
cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi
Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
d.
Aplikasi
Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019
e.
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi
kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Demikian informasi
mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.