Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini berlaku untuk
melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tingkat peradilan.
Berdasarkan
pendapat para ahli, S. M. Amin, hukum acara pidana adalah sederet aturan dan
peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha
mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau
pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.
Sedangkan
menurut Mochtar Kusuma Atmadja, hukum acara pidana adalah suatu peraturan hukum
yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara
mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri
memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan
tindak pidana (makanya disebut sebagai
Hukum Acara Pidana).
Download/unduh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya
silahkan klik pada link tersemat di bawah ini: