KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal
254 dan Pasal 255
Pasal 251
(1)
Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 157 berlaku juga bagi perneriksaan perkara dalam
tingkat kasasi.
(2)
Hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara
hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat
banding serta tingkat pertama. yang telah mengadili perkara yang sama.
(3)
Jika
seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat
banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, mereka
dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam
tingkat kasasi.
Pasal 252
(1)
Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2)
Apabila
ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal Sebagaimana tersebut pada
ayat (1), maka dalam tingkat kasasi:
a.
Ketua
Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang
menetapkan;
b.
dalam
hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya
adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar
hakim anggota yang seorang diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam
jabatan.
Pasal 253
(1)
Pemeriksaan
dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan
a.
apakah
benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana
mestinya;
b.
apakah
benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c.
apakab
benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2)
Pemeriksaan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya tiga
orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain dari
pada Mahkamah Agung, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik,
berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang
berhubungan dengan perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan
atau tingkat terakhir.
(3)
Jika
dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat
(1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau
penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada
mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula
memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar
keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
(4)
Wewenang
untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya
permohonan kasasi.
(5)
a.
Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Mahkamah Agung Wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah
terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun
atas permintaan terdakwa.
b.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, sejak
penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.
Pasal 254
Dalam
hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal 247, mengenai
hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan
kasasi.
Pasal 255
(1)
Dalam
hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara
tersebut.
(2)
Dalam
hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar
pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai
bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat
menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3)
Dalam
hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan
tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan
pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.