Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat identitas pelajaran, identitas sekolah,
kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, pembelajaran, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus disusun untuk satu tahun pelajaran.
Penyusunan silabus tersebut dapat dibut untuk tiap semester
Kompetensi
dasar merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh peserta didik
setelah kegiatan pembelajaran baik kompetensi pengetahuan maupun keterampilan.
Materi pokok diturunkan dari kompetensi dasar berisi materi-materi pokok sesuai
KD. Kegiatan pembelajaran merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam
pembelajaran, dapat dilakukan melalui pendekatan saintifik, pembelajaran
berbasis masalah, pembelajaran berbasis proyek, inquiry/discovery sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang akan dicapai dalam pembelajaran
tersebut.
Penyusunan
silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan
pelaksanaan kurikulum; kemudahan guru dalam mengajar; kemudahan bagi peserta
didik dalam belajar; keterukuran pencapaian kompetensi; kebermaknaan; dan
bermanfaat untuk dipelajari sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan
pendidikan peserta didik.
Kompetensi
sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial dicapai melalui pembelajaran tidak
langsung (indirect teaching) pada pembelajaran kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah
dengan memperhatikan karakteristik, mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi
peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Komponen
silabus mencakup kompetensi dasar, materi pembelajaran, dan kegiatan
pembelajaran. Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan
alternatif kegiatan belajar berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan
alternatif dan inspirasi bagi guru dalam mengembangkan berbagai model
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
Kompetensi
sikap spiritual dan sompetensi sikap sosial dicapai melalui pembelajaran tidak
langsung (indirect teaching) pada pembelajaran kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah
dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi
peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.
Identitas
mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan);
b.
Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.
Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.
kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
tema
(khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.
materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan;
h.
penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan
j.
sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.