KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54,
dan Pasal 55
Pasal 51
Untuk
rnempersiapkan pembelaan:
a.
tersangka
berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai,
b.
terdakwa
berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang didakwakan kepadanya
Pasal 52
Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1)
Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177.
(2)
Dalam
hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana
dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap
tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk
mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa
berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.
KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59,
dan Pasal 60
Pasal 56
(1)
Dalam
hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih
yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.
(2)
Setiap
penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1)
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2)
Tersangka
atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses
perkaranya.
Pasal 58
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak meng hubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan
atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan
tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh
tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi
penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka
atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang
mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha
mendapatkan bantuan hukum.