Dalam pelaksanaan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang
bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang
menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk
Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini
adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi
Siswa Baru.
Dalam Pasal 11
disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa
Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga
dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan
pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa
Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.
Adapun pelaksanaan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun
pelajaran baru adalah sebagai berikut:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya,
antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana
sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa
baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap
saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup
bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos
kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan
sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan
sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Sekolah dapat memilih
salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan
karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan
pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang
minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan,
potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016.
Download selengkapnya
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa
Baru silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.