Melalui
surat edaran resmi Kemenag yakni Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tertanggal 9 Februari 2016 tentang Ketentuan
Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2016 yang ditujukan kepada
seluruh Kanwil Kemenag pada tingkat Provinsi Up. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan
Islam seluruh Indonesia sebagai berikut :
Berdasarkan
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/PP.00/311/2016 tanggal 29
Januari .15 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini kami
sarnpaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam
periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan
Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK
Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
2.
NPK
merupakan kode identitas unik yang terdiri dan 13 digit numerik yang ditujukan
bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal)
madrasah pada Kementerian Agama.
3.
NPK
akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana
terlampir.
4.
Penerbitan
NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:
a)
PTK
berstatus PNS aktif, atau:
b)
PTK
pemilik NUPTK aktif,
c)
PTK
bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:
•
Kualifikasi
pendidikan Minimal D4/S-1,
•
Minimal
2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah:
•
Bagi
Pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut
datam 2 (dua) tahun terakhir.
5.
NPK
akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendiditan
Madrasah untuk berpartislpasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga
Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian
Kinerja Guru dan lain-lain.
Berkenaan
dengan hal tersebut. karni mohon Saudara segera menindaklanjutinya dengan
menginformasikan ke seluruh PTK di Wilayah Saudara untuk melaksanakan
pemutakhiran data individu PTK melalui SIMPATIKA secara mandiri, tertib dan
tepat waktu.
NPK diterbitkan
otomatis oleh sistem sesuai alur proses berikut:
Demikian
informasi mengenai surat edaran tentang Ketentuan NPK SIMPATIKA Kemenag Tahun
2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.