Dengan
pertimbangan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum
bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru,
pemerintah memandang perlu mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru.
Atas
dasar pertimbangan ini pada tanggal 1 Februari 2016, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.
Disebutkan
dalam PP ini, PTN baru itu terdiri dari 35 perguruan tinggi swasta (PTS) yang
dinegerikan (PTN)kan, yaitu:
1.
Universitas
Bangka Belitung;
2.
Universitas
Borneo Tarakan;
3.
Universitas
Musamum;
4.
Universitas
Maritim Raja Ali Haji;
5.
Universitas
Sulawesi Barat;
6.
Universitas
Samudera;
7.
Universitas
Sembilasbelas November Kolaka;
8.
Universitas
Tidar;
9.
Universitas
Siliwangi;
10.
Universitas
Teuku Umar;
11.
Universiras
Timor;
12.
Universitas
Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta;
13.
Universitas
Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta;
14.
Universitas
Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur;
15.
Universitas
Singaperbangsa Karawang;
16.
Institut
Teknologi Sumatera; dan
17.
Institut
Teknologi Kalimantan.
18.
Institut
Seni Budaya Indonesia Aceh;
19.
Institut
Seni Budaya Indonesia Tanah Papua;
20.
Politeknik
Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung;
21.
Politeknik
Negeri Batam;
22.
Politeknik
Negeri Bengkalis;
23.
Politeknik
Negeri Nusa Utara;
24.
Politeknik
Negeri Balikpapan;
25.
Politeknik
Negeri Sambas;
26.
Politeknik
Negeri Madiun;
27.
Politeknik
Negeri Banyuwangi;
28.
Politeknik
Negeri Tanah Laut;
29.
Politeknik
Negeri Ketapang;
30.
Politeknik
Negeri Cilacap;
31.
Politeknik
Negeri Indramayu;
32.
Politeknik
Maritim Negeri Indonesia;
33.
Politeknik
Negeri Madura;
34.
Politeknik
Negeri Fakfak; dan
35.
Politeknik
Negeri Subang.
“Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK,” bunyi Pasal 3
ayat (1) Perpres tersebut.
PPPK
atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menurut Perpres ini, adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas
pemerintahan.
Pengangkatan
Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui
formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Perpres ini, untuk dapat diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan:
a.
telah
terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependudukan pada PTN yang baru didirikan;
b.
terdaftar
sebagai Dosen atau Tenaga Kependudukan pada berita serah terima sumber daya
manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan paling sedikit telah mengabdi selama 2 (dua)
tahun pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
c.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
setia
pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
sehat
jasmani dan rohani;
f.
tidak
terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan
pernyataan tertulis; dan
g.
tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perpres
ini juga menegaskan, bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan
dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:
a.
telah mencapai usia:
1.
65 tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
2.
70 tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan
3.
58 tahun bagi Tenaga Kependidikan;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
meninggal dunia;
d.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani; dan
e.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
“Pengangkatan
dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru
dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi,” bunyi Pasal 7 Perpres
tersebut.
Menurut
Perpres ini,Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak
menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama,
jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan
sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain
yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara .
Perpres
ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru
berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada
PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan
tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” bunyi Pasal
9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.
Penyelesaian
pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK, menurut
Perpres ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai
berlaku.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tangggal 3 Februari 2016 itu. (Pusdatin/ES)