Agraria merupakan hal-hal yang terkait
dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula
disamakan dengan pertanahan.
Dalam banyak hal, agraria berhubungan
erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya,
keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan
sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan.
|
Gambar : Geodesi |
Sedangkan geodesi merupakan alat
dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi
dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan. (Wikipedia)