Reformasi birokrasi terkait agraria
sangat penting untuk menjamin profesionalisme dan kualitas keputusan yang
diambil oleh aparatur sipil negara dalam masalah pertanahan. Untuk itu,
pemerintah sedang melakukan reformasi agraria yang menyangkut masalah
pertanahan, khususnya sengketa tanah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, reformasi agraria
sudah menjadi tuntutan publik pada pemerintah agar berbagai persoalan yang
menyangkut sengketa tanah bisa diselesaikan dengan seadil mungkin dan berpihak
pada kepentingan orang banyak.
Pasalnya, para penggiat hukum agraria
melihat pemerintah tidak memiliki keberpihakan yang jelas terhadap hak-hak
masyarakat atas tanahnya, mengingat belum adanya perlindungan pada tanah adat,
tanah warisan, dan sebagainya.
"Reformasi agraria meletakkan tanah
sebagai aset rakyat yang harus dilindungi dan diberikan haknya," kata
Yuddy dalam acara Memorial Prof. Dr. Wiratni Ahmadi, S.H dengan tema
Pokok-Pokok Pemikiran Prof. Dr. Wiratni Ahmadi di Bidang Perpajakan Nasional di
Bandung, Kamis (18/2).
Menurut Yuddy, reformasi agraria dalam
perspektif masyarakat dipandang sebagai kebijakan pemerintah untuk segera
memberikan legalitas atas kepemilikan tanah rakyat. Intinya, reformasi agraria
merupakan keberpihakan pemerintah dan negara kepada hak-hak kepemilikan tanah
rakyat dalam ruang lingkup yang lebih luas dan lebih substanti.
"Kalau sekarang ini pemerintah baru
memberikan legalisasi terhadap status kepemilikan tanah misalnya Girik, HGB,
dan sebagainya. Tetapi reformasi agraria ini lebih luas ruang lingkupnya, lebih
substantif, dan pemerintah perlu mengkaji ini dari berbagai macam sudut pandang
dan kepentingan," kata Yuddy.
Jika dikaitkan dengan reformasi birokrasi
ASN, dikatakan, bentuk transparansi dan profesionalitas kerja birokrasi yang
bergerak di masalah pertanahan akan mencerminkan sejauh mana reformasi
birokrasi berjalan. Menurut Yuddy, hal ini sangat penting karena perilaku
birokrasi di era sekarang harus lebih baik dibandingkan di masa sebelumnya.
Pandangan Prof Wiratni tentang pajak
terhutang atas tanah, kemudian sengketa terhutang atas tanah, lalu cara
penghitungan pajak bumi dan bangunan atas wilayah tanah, menurut Yuddy, akan
menjadi referensi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dalam mengambil
keputusan hukum terkait sengketa pajak atas tanah. “Karena reformasi birokrasi
terkait agrarian, sangat penting untuk menjamin profesionalisme dan kualitas
keputusan yang memiliki rasa keadilan atas sengketa tanah yang terjadi di
masyarakat," kata Yuddy. (ns/HUMAS
MENPANRB)