Pasal 301.
Barangsiapa memberikan atau
menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang berada di bawah kekuasaannya
yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal dia tahu bahwa
anak itu akan dipakai untuk atau pada waktu mengemis atau untuk pekerjaan yang
berbahaya, atau yang dapat merusak keschalannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2-, 91, 295 dst.)
Pasal 302.
(s.
d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,)
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena
melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1o. barangsiapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2o. barangsiapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu
dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan,
yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah
pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya.
(2) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Bila
hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan
melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.)
Pasal 303.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 7 / 1974.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua
puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1o. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam
suatu perusahaan perjudian;
2o. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi
suatu tata-cara;
3o. turut serta pada permainan
judi sebagai mata pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk
menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut.
(3) yang dimaksud dengan
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk menang
pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir. Dalam
pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (KUHP
37-1 sub 21, 542; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; S. 1923-351.)
Pasal 303 bis
(s.d. t. dg. UU No. 7 / 1974.)
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
1o. barangsiapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
pasal 303;
2o. barangsiapa
ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Bila
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak pemidanaannya yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka ia dapat dikenakan
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima
belas juta rupiah.
BAB XV. MENINGGALKAN ORANG YANG
PERLU DITOLONG.
(KUHP 37-1 sub 2'.)
Pasal 304.
(s.
d. u dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan
sengsara, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 306, 909, 359 dst.)
Pasal 305.
Barangsiapa
menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35, 305 dst.,
359 dst.)
Pasal 306.
(1) Bila
salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat, maka yang bersalah dianeam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
enam bulan. (KUHP 90.)
(2) Bila
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun. (KUHP 35, 307 dst., 359 dst.)
Pasal 307.
Bila
yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 305 adalah ayah atau ibu anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga. (KUHP 35, 308 dst., 359 dst.)
Pasal 308.
Bila
seorang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak,
menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud
untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal
305 dan 306 dikurangi separuh. (KUHP 35, 305, 307, 309, 341 dst., 359 dst.)
Pasal 309.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 304-308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4’ dapat dicabut.
BAB XVI. PENGHINAAN.
Pasal 310.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas
agar hal itu diketahui umum, dianeam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila hal
itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk membelad diri. (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP 134 dst., 142 dst.,
207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)
Pasal 311.
(1) Bila
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak dapat membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam
karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 312 dst.,
488; Sv. 317 dst.)
Pasal 312.
Pembuktian
kebenaran tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:
1o. bila
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau
karena terpaksa untuk membela diri; (KUHP 310.)
2o. bila
seorang pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugasnya.
(KUHP 92, 311, 313 dst., 488.)
Pasal 313.
Pembuktian
tersebut dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)
Pasal 314.
(1) Bila
orang yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah
atas hal yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena fitnah tidak boleh
dijatuhkan.
(2) Bila
dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan,
maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3) Bila
penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan
kepadanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai mendapat
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918 dst.;
KUHP 81, 311 dst., 488.)
Pasal 315.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,
atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142
dst., 207 dst., 310, 316, 319, 488.)
Pasal 316.
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan
sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)
Pasal 317.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa,
baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga
kehormatan atau nama baik orang itu terserang, diancam karena melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 72, 220,
310, 488; Sv. 8.)
Pasal 318.
(1) Barangsiapa
dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka
melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 488.)
Pasal 319.
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari
orang yang terkena kejahatan itu, kecuah dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP
72, 3123, 488; Sv. 10 dst.)
Pasal 320.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah
meninggal melakukan perbuatan yang sekiranya orang itu masih hidup akan
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan
ini dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun
semenda dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang
sudah meninggal itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP
72 dst., 310, 319, 32 13.)
(3) Bila
karena lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada
ayah, maka kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP
91, 310, 319, 488.)
Pasal 321.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar
yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya,
dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya,
sedangkan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan
pekerjaan tersebut dapat dicabut.
(3) Kejahatan
ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319
dan pasal 320 ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72 dst., 137 dst., 144,155,157, 161,
163, 208, 310, 315, 320, 483 dst., 488.)
BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.
Pasal 322.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena
jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
(2) Bila
kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut
hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv.
7, 51.)
Pasal 323.
(1) (s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu
bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut
hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)
BAB XVIII. KEJAHATAN TERHADAP
KEMERDEKAAN ORANG.
Pasal 324.
Barangsiapa dengan biaya
sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan
perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung
atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. (RO. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37-1
sub 2’, 337.)
Pasal 325.
(1) Barangsiapa bekerja atau
bertugas sebagai nakhoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan
untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk
perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila pengangkutan itu
mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan
pidana pertiara paling lama lima belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37,
931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)
Pasal 326.
Barangsiapa bekerja
sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu
digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela
tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau
keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (RO. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2’.)
Pasal 327.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung
atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan
perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(RO. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)
Pasal 328.
Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau
tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk
menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2’, 165, 333, 3351, 337.)
Pasal 329.
Barangsiapa dengan sengaja
dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu
telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)
Pasal 330.
(1) Barangsiapa dengan sengaja
menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam hal ini
dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu
belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst., 337,)
Pasal 331.
Barangsiapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37,
56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)
Pasal 332.
(1) Bersalah karena melarikan
wanita, diancam:
1o dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum
dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2o. dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan dilakukan hanya
atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. bila wanita itu sewaktu
dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau oleh orang lain yang harus
memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita itu sewaktu
dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Bila yang membawa pergi
lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu
berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287;
KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)
Pasal 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja
dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2) Bila perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan
dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan
melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600;
KUHP 35, 52, 56-2’, 79-2’, 328, 337.)
Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp
/ 1960.) Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau
menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun. (KUHP 165, 359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)
Pasal 335.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan
yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan
lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175,
211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.;
Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o. barangsiapa
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam
hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan itu.
Pasal 336.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa
mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang atau
barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan
bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan yang
melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap
nyawa;
dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst.,
406.)
(2) Bila
ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187,
285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3’.)
Pasal 337.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan
pasal 336 ayat (2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam
pasal 35 nomor 1’- 4’.
BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.
Pasal 338.
Barangsiapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140,
184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)
Pasal 339.
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338,
350, 487; Sv. 24 dst.)
Pasal 340.
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338,
342 dst., 350, 353, 355, 444, 487.)
Pasal 341.
Seorang
ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja
menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama
kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 338, 342 dst., 487.)
Pasal 342.
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan
diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat
anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan
pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 340 dst., 343, 487.)
Pasal 343.
Bagi
orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal
341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan
berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)
Pasal 344.
Barangsiapa
merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35,
37-1 sub 2’, 338, 350, 487.)
Pasal 345.
Barangsiapa
dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub
2’, 56.)
Pasal 346.
Seorang
wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 299, 347 dst., 349, 534 dst.)
Pasal 347.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst.,
487, 534 dst.)
Pasal 348.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534
dst.)
Pasal 349.
Bila
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut
dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6’,
55 dst., 350.)
Pasal 350.
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 5’. (KUHP 338 dst.)