PENGANIAYAAN.
Pasal 351.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR.
62; Rbg. 498.)
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2’.)
(3) Bila
perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4) Dengan
sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2’, 53, 184 dst.,
302, 353 dst., 356, 488.)
Pasal 352.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1927-417; UUNO. 18 / Prp / 1960.)
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan,
diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi
orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau
menjadi bawahannya.
(2) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO. 95-2’, 116.)
Pasal 353.
(1) Penganiayaan
dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila
perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338 dst., 340, 352,
355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)
Pasal 354
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90, 338 dst., 356, 487;
Uitlev. 2-5’.)
Pasal 355.
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5’.)
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 336, 340, 3513,
353, 356 dst., 487.)
Pasal 356.
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap
ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2o. bila
kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3o. bila
kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 358.
Mereka
yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana
terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang
khusus dilakukan olehnya, diancam:
1o. dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2o. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37-
1 sub 2’, 338 dst.)
BAB XXI. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN.
Pasal 359.
(s.d. u. dg. UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)
Anotasi :
Supaya konsisten dengan yang lain,
bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 360.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1960.)
(1) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(2) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa
sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan
atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Anotasi
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal
ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 361.
Bila
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan
itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35,
43, 92.)
BAB XXII. PENCURIAN.
Pasal 362.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam
karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.)
Pasal 363.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. pencurian ternak; (KUHP 101.)
2o. pencurian pada waktu terjadi
kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal
karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau
bahaya perang;
3o. pencurian pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
(KUHP 98, 167 dst., 365.)
4o. pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 364 dst.)
5o. pencurian yang untuk masuk ke
tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak
dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (KUHP 99
dst., 364 dst.)
(2) Bila
pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o
dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (KUHP 35, 366, 486,)
Pasal 364.
(s.d.u.
dg. UU NO. 16 / Prp / 1960 dan UU NO. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP 482; S. 1948-17 pasal 8.)
Pasal 365.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila
tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk
melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (KUHP 89, 335.)
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1o. bila
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang
sedang berjalan; (KUHP 89, 363.)
2o. bila
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 363-1 sub
4’.)
3o. bila
yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat
ataa dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu; (KUHP 99 dst., 363.)
4o bila perbuatan
mengakibatkan luka berat. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. (KUHP 35, 89, 366.)
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau
kematian dan dflakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1’ dan 3’. (KUHP 366,
368, 486.)
Pasal 366.
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat
dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 367.
(1) Bila pelaku atau pembantu
dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang
terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak boleh diadakan tuntutan
pidana.
(2) Bila dia adalah suami
(istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila
dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan
hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
(3) Bila menurut lembaga
matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu. (KUHP 55
dst., 72 dst., 99, 370, 376, 394, 404, 411.)
BAB XXIII. PEMERASAN DAN
PENGANCAMAN.
Pasal 368.
(1) Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat
(2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335, 370 dst.,
486.)
Pasal 369.
(1) Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya
membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini dituntut
hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310, 335, 370
dst., 486.)
Pasal 370.
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam
bab ini.
Pasal 371.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab
ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’.
BAB XXIV. PENGGELAPAN.
Pasal 372.
(s.d.
u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. (KUHP 35, 43,373, 376 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 373.
(s.d.u.
dg. UUNO. 16 / Prp / 1960 dan UUNO. l8 /
Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, bila yang digelapkan
bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam
sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP
101, 376, 482.)
Pasal 374.
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau
karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486.)
375. Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang kepadanya barang itu terpaksa diberikan untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat
wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang
dikuasainya selaku demikian diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486; KUHPerd. 1703, 1709.)
Pasal 376.
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal 377.
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 372,
374, dan 375, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 4o.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka haknya untuk
menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)
BAB XXV. PENIPUAN.
Pasal 378.
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43,
379, 494 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 379.
(s.
d. u. dg. UU No. 16 / Prp / 1960 dan UU
No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, bila barang
yang diserahkan itu bukan ternak dan nilai barang, utang atau piutang itu tidak
lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah. (KUHP 101, 482; Ro. 95-2’, 110, 116, 129.)
Pasal 379a.
(s.d.t. dg.
S. 1930-19.) Barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap
barang-barang itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain tanpa membayar
lunas, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1457
dst., 1513 dst., 1517 dst., 1382 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 380.
(1) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah:
1o. barangsiapa menaruh suatu nama
atau tanda palsu, memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau di dalam suatu
karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, dengan maksud supaya
orang mengira bahwa itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya ditaruh
pada atau di dalamnya tadi;
2o barangsiapa dengan sengaja
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia, karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan,
yang di dalam atau padanya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang
nama atau tandanya yang asli telah dipalsukan, seakan-akan itu benar-benar
karya orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Bila
hasil karya itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. (KUHP 39, 43, 393
dst.; Aut. 45.)
Pasal 381.
Barangsiapa
dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga penanggung itu
menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau
sekurang-kurangnya tidak akan disetujuinya dengan syarat-syarat demikian, bila
sekiranya diketahuinya keadaan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., 486; KUHD dst.,
276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitiev. 2-16’.)
Pasal 382.
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang
sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 187 dst., 394 dst.,
410, 486; KUHD 246 dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitlev. 2-16’; CP.
434 dst.)
Pasal 382 bis
(s.d.t. dg. S. 1920-556; s.d.u. dg UUNO. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena
persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila
perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau
konkuren-konkuren orang lain itu.
Pasal 383.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1o. karena
ia dengan sengaja menyerahkan barang yang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli;
2o. mengenai
jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan menggunakan
tipu-muslihat. (KUHP 35, 43, 384, 394 dst., 486.)
Pasal 383 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Pemegang konosemen yang dengan
sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang
memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 504, 506 dst.)
Pasal 384.
(s.d.
u. dg. UU No. 16 / Prp / 1960 dan UU No.
18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus
rupiah, bila jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua ratus lima
puluh rupiah. (KUHP 394 dst.; RO. 95-2’, 110, 116, 129.)
Pasal 385.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o. barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah
yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang
mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;
2o. barangsiapa
dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung,
bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani
credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3o. barangsiapa
dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai suatu hak tanah yang
belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah dengan
hak tadi sudah digadaikan;
4o. barangsiapa
dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak
atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5o. barangsiapa
dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal ia tidak memberitahukan
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6o. barangsiapa
dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia tahu bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. (KUHP 266, 383, 394 dst., 404,
486; ISR. 51; Agr. besl. 1 dst., 8 dst.;
Cred. verb. 1 dst., 15 dst.)
Pasal 386.
(1) Barangsiapa
menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsukan, sedangkan hal itu disembunyikannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s.
d. u. dg. S. 1931-240.) Barang makanan,
minuman atau obat-obatan itu dipalsukan, bila nilainya atau faedahnya menjadi
berkurang karena sudah dicampur dengan bahan lain. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst.,
501.)
Pasal 387.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli
bangunan atau penjual bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau
pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keselamatan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
keadaan perang.
(2) Barangsiapa
bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang barang itu dengan sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP
35, 43, 193, 200 dst., 383, 394 dst., 486.)
Pasal 388.
(1) Barangsiapa
pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barangsiapa
bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 52,
127, 383, 394 dst., 486.)
Pasal 389.
Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan,
memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Pasal 390.
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat
berharga menjadi turun atau naik dengan menyiarkan kabar bohong, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Pasal 391.
Barangsiapa
yang menerima kewajiban atau memberi pertolongan untuk menjual surat utang
suatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero, atau surat utang
suatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba membujuk khalayak umum
supaya membeli atau turut mengambil bagian, dengan sengaja menyembunyikan atau
mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan memberi gambaran yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 390, 394
dst.)
Pasal 392.
(s.d.
u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Seorang
pengusaha, pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau koperasi, yang dengan sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP
35, 43, 394 dst., KUHD 6, 8, 17, 36 dst.; F. 123; Coop. 26 dst., 30.)
Pasal 393.
(1). (sdu.dg.
S. 1924-96 jo. 177; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memasukkan ke
Indonesia tanpa tujuan jelas untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menawarkan
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa
pada barang itu sendiri atau pada pembungkusnya dipakai secara palsu nama,
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau, untuk menyatakan asalnya
barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada pembungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian walaupun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila
pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat
dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst.,
501.)
Pasal 393 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-23 jo. 75.)
(1) Seorang
pengacara yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat
permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan
pailit, keterangan keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat
atau pengutang, padahal dia tahu atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Si
suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan
permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara
seperti tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana yang sama.
Pasal 394.
(s.d.u. dg. S. 1927-23 jo. 75.) Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali bagi
kejahatan yang diterangkan dalam ayat (2) pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
itu dilakukan mengenai keterangan untuk memohon cerai atau pisah meja dan
ranjang.
Pasal 395.
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini,
hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan hak yang bersalah dapat
dicabut untuk menjalankan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP
35, 43.)
(2) (s.d.u.
dg. S. 1927-23 jo. 75.) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 378, 382,
385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam
pasal 35 nomor 1o- 4o.
BAB XXVI. PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG
ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK.
Pasal 396.
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1o. bila pengeluarannya
melewati batas;
2o. bila yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa pinjaman itu tidak dapat
mencegah kepailitan;
3o. (s.d. u. dg. S. 1927-146.) bila
dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak dapat diubah buku-buku dan
surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. (KUHP 43, 392, 398,
405, 517; KUHD 6 dst.; F. 1, 41 dst.; RO.129; Rv. 699 dst.)
Pasal 397.
Seorang pengusaha yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang bila yang
bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: (Ro. 129.)
1o. membuat pengeluaran yang
tak ada, atau tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari
budel;
2o. telah memindahtangankan
(vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu ia pailit atau pada saat dia
tahu bahwa kepailitan tak dapat dicegah lagi;
4o. tidak memenuhi kewajibannya
untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum
Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan
tulisan-tulisan seperti tersebut dalam alinea ketiga pasal tersebut. (KUHP 35,
43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHPerd. 1341; KUHD 6 dst.; F. 1, 19, 22 dst., 89;
Rv. 699 dst.)
Pasal 398.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1939-573 jo. 717.) Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh
pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1o. bila yang bersangkutan
turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian
besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
2o. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia
tahu bahwa kepailitan atau penyelesaiannya tak dapat dicegah lagi;
3o. bila yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban
seperti tersebut dalam pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang
dan pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa
buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang
disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak
diubah. (RO. 129; KUHP 43, 392, 396, 403, 405; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.;F.1;
Coop. 5, 30 dst., 39; Ord. Levensv. 97.)
Pasal 399.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1936-573 jo. 717.) Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh
pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada
perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: (RO. 129.)
1o. membuat pengeluaran yang
tak ada, atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari
budel.
2o. telah memindahtangankan
(vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian,
ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat
dicegah lagi;
4o. tidak memenuhi kewajibannya
untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum
Dagang atau pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan
tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut pasal-pasal itu. (KUHP 35, 43, 392, 397, 405, 486; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.; F. 1,
19, 22, 41 dst., 70; Coop. 30-33, 36, 39; Ord.
Levensv. 97.)
Pasal 400.
(s.d.
u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barangsiapa yang untuk
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang: (RO. 129.)
1o dalam
hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui
akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian benar-benar terjadi pelepasan
budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau
menerima pembayaran, baik dari piutang yang belum dapat ditagih maupun piutang
yang sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa
kepailitan atau penyelesaian pengutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan
dengan pengutang;
2o. pada
waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah
piutang yang ada. (KUHP 35, 43, 397-1’, 399-1’, 405, 486; F. 1, 19, 22, 41
dst.; S. 1939-571.)