Mulai
tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan
adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan
guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun
2015.
Penetapan
PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik
profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya
yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para
pendidiknya atau guru.
PPG
adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi
jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi
jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik
profesional.
Para
guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar
"Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru
profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai
sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Mulai
tahun 2016 Program-program profesi guru (PPG) yang selama ini dilaksanakan
pemerintah pusat, bakal dilaksanakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Dekan
Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana)
Kupang, Petrus ly kepada wartawan , Senin (2/3) lalu, menjelaskan , seorang
guru professional ‘Gr’ setelah menamatkan sarjana pendidikannya wajib mengikuti
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dan
tahun 2016 mendatang ,jelasnya , semua guru wajib memiliki sertifikat untuk
bisa mengajar. Sesuai ketentuan, jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 mendatang, yang
menjadi guru wajib memiliki sertifikat guru professional sebagai syarat utama.
Sementara untuk guru yang selama ini belum bersertifikat guru professional
harus mengikuti lagi pendidikan keprofesian.
Menurut
Petrus Ly program ini dilaksanakan dalam rangka menghasilkan guru professional
yang memiliki kompetensi kepribadian , dan kompetensi sosial. Menurut Ly, PPG
tersebut merupakan program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi dan baru pertama kali diadakan di Undana. Peserta PPG selama masa
orientasi enam bulan dan masa belajar satu tahun harus diasramakan. Peserta PPG
yang dikukuhkan tahun 2015 ini, merupakan peserta SM3T selama dua tahun yang
mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.