Pasal 251.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
ribu rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau tanpa izin Pemerintah menyimpan
atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembaran-lembaran perak, baik
yang bercap maupun yang tidak bercap atau dikerjakan sedikit, sehingga dapat
dianggap sebagai mata uang, padahal nyata-nyata tidak akan digunakan sebagai
perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
244-247, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat
dicabut.
BAB XI. PEMALSUAN METERAI DAN MEREK.
(KUHP 4 – 2o S. 1912 - 610, 611; S.
1913 - 444, 445; Inv, Sw. 6 - 216o)
Pasal 253.
(s.d.
u. dg. UU NO. 1 / 1946.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa
meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan
barangsiapa meniru atau memaisukan tanda tangan yang diperlukan untuk sahnya
meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak palsu atau yang sah;
2o. barangsiapa
dengan maksud yang sama, membuat meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli
secara melawan hukum. (KUHP 35, 257, 260 dst., 486.)
Pasal 254.
Diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun:
1o. barangsiapa membubuhi
barang-barang emas atau perak dengan merek negara yang dipalsukan, atau dengan
tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsukan merek atau
tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa dengan maksud yang
sama membubuhi merek atau tanda pada barang-barang tersebut tadi, dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memberi, menambahkan
atau memindahkan merek negara yang asli atau tanda keahlian yang asli menurut
undang-undang pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula
dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah
dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)
Pasal 255.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun: (S. 1928-255, 256.)
1o. barangsiapa
membubuhkan tanda tera Indonesia yang palsu pada barang yang wajib ditera atau
yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera
lagi, atau barangsiapa memalsukan tanda tera yang asli, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya
asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa
dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa
memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang
lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah olah tanda tersebut dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)
Pasal 256.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1o. barangsiapa
secara palsu membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhkan pada
barang atau pada pembungkusnya, atau barangsiapa memalsukan merek yang asli
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah mereknya asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa
yang dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang atau pada
pembungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa
memakai merek yang asli untuk barang atau pembungkusnya, padahal merek itu bukan
untuk barang atau pembungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk
barang itu. (KUHP 35, 254 dst., 257, 262, 393, 486.)
Pasal 257.
Barangsiapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, palsu atau
dibuat secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkan
secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
palsu dan tidak dibuat secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara
melawan hukum pada benda benda itu, diancam dengan pidana penjara yang sama
dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan
dalam pasal-pasal itu. (KUHP 35, 245, 260-2, 262, 272, 462, 486; S. 1928-265,
256.)
Pasal 258.
(1) Barangsiapa
memalsukan ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang sudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran,
anak timbangan atau timbangan yang dipalsukan, seolah-olah barang itu asli dan
tidak palsu. (KUHP 262, 486.)
Pasal 259.
(1) Barangsiapa
menghilangkan tanda apkir pada barang yang telah ditera dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2). Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual suatu
benda yang dihilangkan tanda apkimya seolah-olah benda itu tidak diapkir. (KUHP
35, 260, 262, 486.)
Pasal 260.
(s.d.u. dg. S. 1941-491; UU NO. 1 / 1946.)
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk
tidak memungkinkan pemakaiannya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakainya, seolah olah meterai itu belum dipakai; .
2o. barangsiapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama, menghilangkan
tanda tangan, ciri atau tanggal pemakaiannya, yang menurut ketentuan
undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia
meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanggal pemakaiannya
dihilangkan, seolah-olah meterai itu belum dipakai. (KUHP 35, 253, 259, 262,
272, 486.)
Pasal 260 bis
(s.d.t. dg. S. 1926 – 359 jo. 429; s.d.u. dg. UU NO. 1 / 1946.)
(1) Ketentuan
pasal 253,256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan
dalam pasal-pasal itu, bila perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu
negara asing.
(2) Bila
salah satu kejahatan itu dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai
oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi
kejahatan itu dikurangi sepertiga. (KUHP 262, 486.)
Pasal 261.
(s.d,u, dg. S. 1926 – 359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyimpan bahan atau benda Yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis
berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu
dirampas. (KUHP 9, 39, 250, 275.)
Pasal 262.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253-260
bis, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dicabut.
BAB XII. PEMALSUAN SURAT.
Pasal 263.
(1) Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486;
Sv. 231 dst.)
Pasal 264.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1939-573 jo. 717.) Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan
terhadap:
1o. akta-akta
otentik; (KUHPerd. 1868 dst.)
2o. surat utang atau sertifikat
utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3o. surat sero atau utang atau
sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai;
4o. talon, tanda bukti dividen
atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2’. dan 3o, atau
tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5o. surat
kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam
ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan
tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP
4-3’, 35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst., 279, 416 dst., 486.)
265. Dicabut
dg. S. 1926-359 jo. 429.
Pasal 266.
(1) Barangsiapa
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu
hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu
sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan
kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs.
I dst.; KUHD 22, 38, 353; Not. 22 dst., 28; Overschr. 1 dst.; Tbs. 4
dst., 11 dst.; Coop. 5; KUHP 35, 52, 254-l’, 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)
Pasal 267.
(1) Seorang
dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau
tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila
keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam
rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah olah isinya sesuai
dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276,
279, 486.)
Pasal 268.
(1) Barangsiapa
membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan
dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan
maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa
dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang
palsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang
sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)
Pasal 269.
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan
baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa
dengan sengaja inemakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan
tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,
diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)
Pasal 270.
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu
keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan
undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke dan
menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu
atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
seolah-olah asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan
seperti tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu benar dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)
Pasal 271.
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263.)
272. Dicabut
dg. S. 1926-359 jo. 429.
273. Dicabut
dg. S. 1926-359 jo. 429.
Pasal 274.
(s. d. u. dg. UU No. 1 / 1946.)
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat
selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu barang,
dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Barangsiapa
dengan maksud seperti tersebut di atas memakai surat keterangan itu seolah-olah
asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263 dst.,
486.)
Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah
satu kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nomor 2o – 5o, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu
dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)
Pasal 276.
(s. d. u. dg. 1926-359 jo. 429.)
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268,
maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat dicabut.
BAB XIII. KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2o.)
Pasal 277.
(1) Barangsiapa
dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang,
diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam
tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan
hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dijatuhkan.
(KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2’, 181, 278.)
Pasal 278.
Barangsiapa
mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2’, 266; Not. 37b.)
Pasal 279.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2’.)
1o. barangsiapa
mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2o. barangsiapa
mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila
yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 1’
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 5’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60,
714, 199; KUHP 5 – 1 – l’, 436.)
Pasal 280.
Barangsiapa
melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak
lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan
itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85
dst.; KUHP 436.)
BAB XIV. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN.
(KUHP 37-1 sub. 2’.)
Pasal 281.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1o barangsiapa
dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2o. barangsiapa
dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ
bukan karena kehendaknya sendiri. (KUHP 35, 298, 532.)
Pasal 282.
`
283. (s.d.u.
dg. S. 1938-278.) (1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya
maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau
benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kandungan kepada seseorang yang belum dewasa, dan yang diketahuinya atau patut
dapat diduganya bahwa umur orang itu belum tujuh belastahun, kalau isi tulisan,
gambar, benda atau alat itu telah diketahuinya. (KUHP 282, 299, 533 dst.)
(2)
Diancam dengan pidana yang
sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka
orang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat yang lalu, kalau isi
tulisan tadi telah diketahuinya.
(3) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara,
menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada
seseorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat (1), kalau ada alasan
kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar
kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kandungan. (KUHP 282, 283 bis, 299, 532-535.)
Pasal 283 bis
(s.d.t. dg. S. 1932-62.) Bila yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan
pekerjaannya dan waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Pasal 284.
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1o a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel),
padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku
baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang
melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berlaku baginya;
2oa. seorang
pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
turut bersalah telah kawin;
b. seorang
wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya oleh bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
(2) Penuntutan
dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar; dan bila bagi mereka
berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga
bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena
alasan itu juga.
(3) Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila
bagi suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaduan tidak
diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang menjadi tetap. (KUHPerd. 32, 199
dst., 207 dst., 216, 221, 233 dst., 245, 248, 272; Rv. 831 dst.; KUHP 35, 81,
298; Sv. 10 dst., 409.)
Pasal 285.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang
bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 89, 291,
298, 335 dst.)
Pasal 286.
Barangsiapa
bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 291, 298.)
Pasal 287.
(1) Barangsiapa
bersetubuh dengan sorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau
kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) (s.d.u.
dg. S. 1938-278.) Penuntutan dilakukan
hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun
atau bila ada salah satu hal seperti tersebut dalam pasal 291 dan pasal 294.
(KUHPerd. 32, 272, 287; KUHP 35, 72 dst., 291, 298.)
Pasal 288.
(1) Barangsiapa
dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka luka, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(KUHPerd. 287; KUHP 90, 298, 359 dst.)
Pasal 289.
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (KUHP 35, 89, 281 dst., 291, 298, 335.)
Pasal 290.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2o. barangsiapa melakukan
perbuatan cabul dengan sescorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak
jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan;
3o. barangsiapa membujuk
seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur orang
itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. (KUHP 35, 289,
291, 298.)
Pasal 291.
(1) Bila salah satu kejahatan
seperti tersebut dalam pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka
berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (KUHP 90.)
(2) Bila salah satu kejahatan
seperti tersebut dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan
kematian, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP
35, 298, 359 dst.)
Pasal 292.
Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan
dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 294, 298.)
Pasal 293.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Barangsiapa dengan memberi atau
menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan
keadaan, atau dengan penyesatan sengaja membujuk seorang yang belum dewasa dan
berkelakuan baik untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dengan dia, padahal dia tahu atau selayaknya harus diduganya bahwa orang itu
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya
dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini lamanya
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. (KUHP 89, 285, 298.)
Pasal 294.
(s.d.u. dg. S. 1938-278.)
(1) Barangsiapa melakukan
perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak yang di
bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididik atau dijaga, ataupun dengan
pembantunya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 91.)
(2) Diancam dengan pidana yang
sama:
1o. pejabat yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan
orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya; (KUHP 92.)
2o. pengurus, dokter, guru,
pegawai, pengawas atau pesuruh di penjara, di tempat pekerjaan negara, tempat
pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial,
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan di situ. (KUHPerd.
287; KUHP 35, 292, 295, 298.)
Pasal 295.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Diancam:
1o. dengan pidana penjara
paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan
dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya,
ataupun oleh pembantunya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang
lain; (KUHP 91.)
2o. dengan pidana penjara
paling lama empat tahun barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau
memudahkan perbuatan cabul, di luar yang tersebut dalam nomor 1’ di atas, yang
dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang seharusnya
diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Bila yang bersalah
melakukan kejahatan itu sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pidananya dapat
ditambah sepertiganya. (KUHP 35, 292, 294, 296, 298.)
Pasal 296.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh
orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau
kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (KUHP 292, 294 dst.,
298; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 297.
(s.d.u. dg. S. 1932-62.) Perdagangan wanita dan
perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun. (KUHP 296, 298.)
Pasal 298.
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284-290, dan 292-297, dapat
dijatuhi pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1’-5’.
(2) Bila yang bersalah
melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 292-297 dalam
melakukan pekerjaannya, maka hak untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut.
(KUHP 35.)
Pasal 299.
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan
atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat
digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk
melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 10, 283, 544 dst.)
Pasal 300.
(1) (s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa
dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang
yang telah kelihatan mabuk; (KUHP 536.)
2o barangsiapa
dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umumya belum cukup enam belas
tahun; (KUHP 37-1 sub 21, 538.)
3o. barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk
meminum minuman yang memabukkan, (KUHP 89, 335.)
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90, 360 dst.)
(3) Bila
perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 359 dst.)
(4) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka
haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35, 71-1 sub 2',
536 dst.)