A. SEKOLAH
1. Data Profil
Sekolah
a) Identitas Sekolah
Perubahan
identitas sekolah dilakukan pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
menggunakan akun yang sudah didaftarkan melalui laman
http://sdm.data.kemdikbud.go.id dan bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan
Provinsi/Kota/Kabupaten untuk beberapa perubahan yang hanya bisa dilakukan oleh
dinas pendidikan.
b) Lokasi Sekolah
Aplikasi
versi 2020 ada beberapa perubahan khususnya pada pengisian titik koordinat sekolah
yang sebelumnya dilakukan pada aplikasi itu sendiri menjadi perubahan di laman
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id yang sudah didaftarkan di laman
http://sdm.data.kemdikbud.go.id
c) Data Administrasi
Sekolah
Untuk
menampilkan pilihan Kebutuhan Khusus dilayani harus menginputkan terlebih
dahulu Program Inklusi yang berada di Data Rinci Sekolah dan tekan tombol F5.
Gambar.
Data administrasi sekolah
Gambar.
Data administrasi sekolah yang dikunci
Untuk
perubahan SK pendirian sekolah dan SK Izin operasional sekolah dilakukan pada
laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
d) No Rekening BOS
Pada
point No Rekening BOS pastikan sudah mencantumkan No Rekening yang benar dan
masih aktif, dikarenakan ini akan dipakai untuk penyaluran Dana BOS.
Gambar.
Nomor rekening BOS
e) Kontak Sekolah
Sekolah
diwajibkan mencantumkan informasi yang valid terkait dengan No. Telpon dan
email, dikarenakan terkait dengan informasi yang biasa kita berikan akan
melalui telpon ataupun email.
2. Data Rincian
Sekolah
a) Periodik
Data
periodik sekolah yang terdapat pada sub menu data rincian sekolah terdapat
penambahan kolom isian yaitu waktu ketersediaan listrik). Selain pembaruan
kolom isian tersebut pengisian yang lain masih sama seperti yang terdapat pada
versi sebelumnya. Kolom isian lengkap pada data periodik sekolah antara lain:
1)
Waktu
penyelenggaraan sekolah: pilihan diisi dengan waktu penyelenggaraan sekolah
(pagi, siang, sore, double shift, sehari penuh 5 hari, sehari penuh 6 hari atau
kombinasi).
2)
Sumber
listrik: pilihan diisi dengan sumber listrik (PLN, diesel, tenaga surya, PLN
& diesel, atau biogas). Catatan: Jika sekolah mengisi pilihan “tidak ada”,
maka akan ada tambahan isian yaitu jarak ke sumber listrik terdekat. Isian ini
diisi dengan satuan meter.
3)
Daya
listrik: diisi dengan daya listrik (dalam satuan watt).
4)
Waktu
ketersediaan listrik: pilihan diisi sepanjang waktu, hanya pagi hari, atau
hanya malam hari.
5)
Bersedia
menerima BOS: pilihan diisi dengan ya atau tidak. Khusus untuk sekolah negeri,
pilihan isian “tidak” dinonaktifkan.
6)
Sertifikasi
ISO: pilihan diisi 9001:2000, 9001:2008, proses sertifikasi, atau belum
bersertifikat.
7)
Akses
internet: pilihan diisi dengan isian yang tersedia pada aplikasi dapodik.
8)
Akses
internet alternatif: pilihan diisi dengan isian yang tersedia. Catatan: Isian
ini tidak wajib diisi.
Gambar.
Data periodik sekolah
b) Sanitasi
Pada
menu sanitasi di versi 2020 terdapat perbedaan alur pengisian, yaitu penjelasan
pengisian lebih di diperjelas. Kolom isian yang terdapat pada tabel sanitasi
antara lain:
1)
Ketersediaan
sumber air bersih di lingkungan sekolah: jawaban yang tersedia (ada sumber air
atau tidak ada sumber air).
2)
Sumber
air bersih: jawaban yang tersedia (air kemasan, ledeng/PAM, pompa, air sungai,
air hujan, sumur terlindungi, sumur tidak terlindungi, mata air terlindungi,
atau mata air tidak terlindungi)
3)
Kecukupan
air bersih: jawaban yang tersedia (cukup, kurang, atau tidak ada)
4)
Apakah
mayoritas siswa membawa botol air minum sendiri?: jawaban yang tersedia (ya,
lebih dari 50% siswa membawa botol air minum sendiri, atau tidak)
5)
Apakah
air minum disediakan oleh sekolah: jawaban yang tersedia (disediakan sekolah
atau tidak disediakan)
6)
Sekolah
memproses air sendiri: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
7)
Jumlah
tempat cuci tangan: diisi dengan jumlah tempat cuci tangan yang tersedia di
sekolah
8)
Apakah
sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan: jawaban yang tersedia (ya atau
tidak)
9)
Jumlah
jamban berkebutuhan khusus: diisi dengan Jumlah jamban berkebutuhan khusus
10)
Tipe
jamban: jawaban yang tersedia (leher angsa (toilet duduk/jongkok), cubluk
dengan tutup, cubluk tanpa tutup, jamban menggantung di atas sungai, atau tidak
tersedia jamban)
11)
Jumlah
jamban yang dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki, jumlah
jamban perempuan, dan jumlah jamban bersama.
12)
Jumlah
jamban yang tidak dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki yang
tidak dapat digunakan, jumlah jamban perempuan yang tidak dapat digunakan, dan
jumlah jamban bersama yang tidak dapat digunakan.
c) Kepanitiaan
Pada
menu ini, sekolah dapat menginput berbagai jenis kepanitiaan yang terdapat di
sekolah. Pilihan jenis kepanitiaan yang ada diantaranya:
1) Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS)
Jenis
kepanitiaan ini ditambahkan untuk mendata panitia pada masa pengenalan
lingkungan sekolah yang diadakan setiap awal tahun ajaran baru sesuai dengan
Permendikbud nomor 18 tahun 2016.
2) Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB)
Jenis
kepanitiaan ini untuk mendata penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan
di sekolah setiap bulan Mei.
3) Penyelenggara
Ujian Nasional (UN)
Jenis
kepanitiaan ini untuk mendata panitia penyelenggara ujian nasional di tingkat
sekolah.
4) Tim Literasi
Sekolah
Jenis
kepanitiaan ini untuk mendata tim kepengurusan literasi di sekolah. Keanggotaan
TLS berasal dari beragam unsur seperti kepala sekolah, guru, pustakawan, komite
sekolah, dan peserta didik.
5) Tim BOS Sekolah
Jenis
kepanitiaan ini untuk mendata tim BOS yang ada di tingkat sekolah sesuai dengan
Permendikbud nomor 18 tahun 2019.
6) Tim Pendataan
Sekolah
Jenis
kepanitiaan ini untuk mendata tim pendataan di tingkat sekolah. Keanggotaannya
dapat berasal dari beberapa unsur, yaitu kepala sekolah sebagai penanggung
jawab, petugas pendataan, wakil kepala sekolah, dan guru.
7) Kegiatan Keagamaan
Jenis
kepanitiaan ini untuk mendata panitia di setiap kegiatan keagamaan di sekolah.
Gambar.
Kepanitiaan sekolah
d) Pendidikan
Keluarga
Sesuai
dengan Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga pada
penyelenggaraan pendidikan, penginputan data ini sudah terakomodir pada
aplikasi dapodik. Pilihan pada jenis satuan tugas di dalam pendidikan keluarga
yang sudah terakomodir antara lain:
1) Kelas inspirasi
Kelas
inspirasi adalah kegiatan yang dilakukan di sekolah dengan menghadirkan orang
tua yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Kelas inspirasi ini
bisa diadakan satu kali dalam sebulan dengan menghadirkan para orang tua murid.
Dalam kelas ini para orang tua dapat memperkenalkan profesi atau pekerjaan yang
dilakukan serta memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
meningkatkan
prestasi belajar.
2) Parenting atau
Kelas Orang Tua
Parenting
atau kelas orang tua merupakan kegiatan mengumpulkan para orang tua murid
dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang tumbuh kembang anak
hingga dewasa. Hal ini sangat penting agar para orang tua murid dapat
memberikan bantuan yang tepat bagi percepatan tumbuh kembang anak sesuai dengan
usianya masing-masing. Kegiatan parenting ini bisa berupa diskusi, ceramah,
seminar, dan kegiatan lainnya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten
seperti psikolog atau pendidik.
Gambar.
Pendidikan keluarga
Pengisian
data pendidikan keluarga di aplikasi dapodik terdiri dari beberapa kolom isian,
antara lain:
1)
Jenis
satuan tugas: pilih sesuai dengan yang sudah tertera.
2)
Nama
satuan tugas: diisi dengan nama satuan tugas.
3)
Instansi:
diisi dengan nama instansi tempat penyelenggaraan pendidikan keluarga.
4)
Tingkat
satuan tugas: pilih dengan tingkat satuan tugas (lokal—satuan pendidikan atau
daerah)
5)
SK
tugas: diisi dengan nomor SK penugasan.
6)
TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) tugas: diisi dengan tanggal mulai penugasan.
7)
Ketersediaan
papan/plang: pilih ya jika tersedia papan/plang yang menyatakan satuan
pendidikan telah menyelenggarakan pendidikan keluarga, pilih tidak jika tidak
tersedia papan/plang.
8)
Ketersediaan
formulir: pilih ya jika tersedia formulir untuk orang tua murid atau guru (sebagai
narasumber) atau peserta didik sebagai anggota, pilih tidak jika tidak tersedia
formulir.
Di
dalam tabel pendidikan keluarga, terdapat tabel anggota kepanitiaan yang dapat
ditambahkan dan terdiri dari beberapa kolom isian, antara lain:
1)
Unsur:
dapat diisi kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua murid, masyarakat,
atau peserta didik.
2)
Guru
(bila guru): pilih data guru jika isiannya adalah guru, kosongkan isian ini
jika bukan guru.
3)
Peserta
didik: pilih data peserta didik jikan isiannya adalah peserta didik, kosongkan
isian jika bukan peserta didik.
4)
Peran:
dapat diisi sesuai dengan peran dalam pendidikan keluarga. Contoh: kepala
sekolah sebagai penanggung jawab, guru sebagai koordinator, orang tua murid
sebagai narasumber, atau peserta didik sebagai anggota.
5)
Nama
anggota/nama orang tua: kolom isian ini akan otomatis terisi sesuai dengan apa
yang sudah terdata pada aplikasi dapodik dan tidak dapat diisi secara manual.
6)
Nomor
kontak: kolom isian ini akan otomatis terisi sesuai dengan apa yang sudah
terdata pada aplikasi dapodik dan dapat diubah jika ada pembaruan.
Gambar.
Tabel anggota kepanitiaan pendidikan keluarga
e) Blockgrant
Blockgrant
adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah yang digunakan untuk pembangunan fisik
sekolah seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB),
pembangunan unit sekolah baru (USB), sarpras laboratorium, dan sarpras
perpustakaan, sarpras kebudayaan/kesenian. Tabel ini akan secara otomatis
terisi sesuai dengan dana yang telah diterima oleh sekolah. Jika dana yang
diterima belum masuk ke dalam isian ini, petugas pendataan di sekolah dapat
menginput secara manual. Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: nama
bantuan, tahun menerima, sumber dana, jenis bantuan, peruntukan dana, besar
bantuan, dan dana pendamping.
f) Layanan Khusus
Sesuai
dengan Permendikbud nomor 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan
layanan khusus, menu ini ditujukan untuk sekolah terbuka, sekolah kecil,
sekolah darurat, sekolah, dan sekolah terintegrasi. Pengisian pada tabel
layanan khusus ini berkaitan dengan isian jenis rombel pada tabel rombongan
belajar. Kolom isian yang terdapat pada tabel layanan khusus diantaranya: jenis
layanan khusus, nomor SK layanan khusus, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) layanan
khusus, TST (Terhitung Selesai Tanggal) layanan khusus, dan keterangan.
g) Program Inklusi
Sesuai
dengan Permendikbud nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi
peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa, penginputan data ini dikhususkan bagi sekolah yang
menyelenggarakan program inklusi yang ditunjuk oleh pemerintah di daerah
masing-masing.
Kolom
isian yang terdapat pada tabel program inklusi diantaranya: kebutuhan khusus
yang dilayani, nomor SK program inklusi, tanggal SK program inklusi, TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) program inklusi, TST (Terhitung Selesai Tanggal)
program inklusi, dan keterangan.
h) Ektrakurikuler
Menu
ini berkaitan dengan isian pada tabel rombongan belajar. Untuk mengisi tabel
ekstrakurikuler pada data rincian sekolah ini, petugas pendataan wajib mengisi
rombongan belajar induk ekstrakurikuler (pada menu rombel ekskul – pembahasan
dapat dibaca pada bagian E subbagian 3). Kolom isian yang terdapat pada tabel
ini antara lain: rombongan belajar, jenis ekskul, nama ekskul, nomor SK ekskul,
tanggal SK ekskul, dan jam kegiatan per minggu.
i) Penyelenggara
Pondok Pesantren
Menu
ini ditujukan kepada sekolah yang menyelenggarakan pondok pesantren. Kolom
isian pada menu ini antara lain: nama pondok pesantren dan SK penyelenggaraan
pondok pesantren.
Gambar.
Penyelenggara pondok pesantren
j) Yayasan
Menu
ini akan tampil jika sekolah berstatus swasta. Kolom isian yang terdapat pada
tabel yayasan adalah:
1)
Nama
yayasan: diisi dengan nama yayasan
2)
Alamat
jalan: diisi dengan alamat lengkap yayasan
3)
RT:
diisi dengan nomor RT
4)
RW:
diisi dengan nomor RW
5)
Nama
dusun: diisi dengan nama dusun
6)
Desa/kelurahan:
diisi dengan nama desa/kelurahan
7)
Kecamatan:
diisi dengan nama kecamatan
8)
Kode
Pos: diisi dengan kode pos yayasan
9)
Lintang:
diisi dengan lintang (sesuai dengan alamat yayasan)
10)
Bujur:
diisi dengan bujur (sesuai dengan alamat yayasan)
11)
Nomor
Telepon: diisi dengan nomor telepon yayasan
12)
Nomor
Faksimile: diisi dengan nomor faksimile yayasan
13)
Email:
diisi dengan alamat email yayasan
14)
Website:
diisi dengan laman resmi yayasan
15)
Nama
Pimpinan Yayasan: diisi dengan nama lengkap pimpinan yayasan
16)
Nomor
Pendirian Yayasan: diisi dengan nomor SK pendirian yayasan
17)
Tanggal
Pendirian Yayasan: diisi dengan tanggal pendirian yayasan sesuai SK
18)
No.
Pengesahan Yayasan PN LN (Pengadilan Negeri/ Lembar Berita Negara) yang
terakhir: diisi dengan nomor SK pengesahan yayasan dari Pengadilan Negeri/nomor
lembar Berita Negara terakhir
19)
No.
SK BN (Berita Negara): diisi dengan nomor SK Berita Negara terakhir
20)
Tanggal
SK BN (Berita Negara): diisi dengan tanggal SK Berita Negara terakhir
k) Program/Kompetensi
Keahlian Dilayani
Berdasarkan
spektrum keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni
2018), nama program dan kompetensi keahlian pada aplikasi dapodik sudah
disesuaikan. Contoh: kompetensi keahlian akuntansi yang sebelumnya berada di
program keahlian keuangan, saat ini telah disesuaikan menjadi kompetensi
akuntansi dan keuangan pada program keahlian akuntansi dan keuangan dengan
bidang keahlian bisnis dan manajemen.
Prosedur
penambahan data program/kompetensi keahlian dilayani pada aplikasi dapodik
adalah sebagai berikut:
1)
Klik
menu program/kompetensi keahlian dilayani
2)
Klik
tombol tambah
3)
Cari
program/kompetensi keahlian dilayani di sekolah dengan memasukkan kata
pencarian
4)
Pilih
program program/kompetensi keahlian yang sesuai. Pada tahap ini, petugas
pendataan dapat melihat pembeda antara kompetensi keahlian atau program
keahlian
5)
Klik
tombol pilih
6)
Data
program/kompetensi keahlian akan tampil secara otomatis
7)
Nama
program/kompetensi keahlian akan otomatis terisi
8)
Isi
nomor SK izin dan tanggal SK izin
9)
Klik
tombol simpan dan tutup
Gambar.
Prosedur penambahan program/kompetensi keahlian dilayani
Jika
diperhatikan pada gambar dibawah, pada isian kolom kompetensi keahlian terisi
(-), berarti record tersebut adalah program keahlian, sedangkan jika kolom
kompetensi keahlian terisi maka record tersebut adalah kompetensi keahlian.
Gambar.
Program/kompetensi keahlian dilayani
Pastikan
penginputan data program/kompetensi keahlian dilayani telah diisi dengan benar
sesuai prosedur diatas, karana akan berpengaruh terhadap pilihan kurikulum di
tabel rombongan belajar.
Catatan:
Jika pada semester sebelumnya program/kompetensi keahlian tidak ada, maka pada
saat penambahan program/kompetensi keahlian di semester ini hanya dapat
dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
l) Relasi Dunia Usaha
& Industri
Menu
ini bertujuan untuk mendata relasi dunia usaha dan dunia industri pada jenjang
SMK yang akan menjadi mitra bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dan lulusannya memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan dunia
kerja. Pengisian relasi DUDI pada aplikasi dapodik akan berkaitan dengan tabel MoU
kerja sama dan prakerin/teaching factory. Untuk menginput data relasi DUDI pada
aplikasi dapodik, langkah-langkahnya adalah:
1)
Klik
menu relasi dunia usaha & industri
2)
Klik
tombol tambah
3)
Isi
data dengan lengkap dan benar. Kolom isian yang terdapat pada tabel relasi DUDI
antara lain:
a.
Nama
perusahaan: diisi dengan nama perusahaan
b.
Bidang
usaha: pilih jenis bidang usaha
c.
Alamat
jalan: diisi dengan alamat lengkap perusahaan
d.
RT:
diisi dengan nomor RT perusahaan
e.
RW:
diisi dengan nomor RW perusahaan
f.
Nama
dusun: diisi dengan nama dusun perusahaan
g.
Desa/kelurahan:
diisi dengan nama desa/kelurahan perusahaan
h.
Kecamatan/kabupaten:
pilih nama kecamatan dan kabupaten perusahaan
i.
Kode
pos: diisi dengan kode pos perusahaan
j.
Lintang
bujur: diisi dengan lintang dan bujur sesuai dengan lokasi perusahaan
k.
Nomor
telepon: diisi dengan nomor telepon perusahaan
l.
Nomor
faksimile: diisi dengan nomor faksimile perusahaan
m.
Email:
diisi dengan alamat email perusahaan
n.
Website:
diisi dengan laman resmi perusahaan
o.
NPWP:
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
4)
Klik
tombol simpan
Gambar.
Prosedur penambahan data relasi dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
m) Unit Produksi
Unit
produksi pada jenjang SMK adalah aktivitas usaha sekolah dalam upaya
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki agar memberikan nilai tambah yang
lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program sekolah. Manfaat dari adanya
unit produksi ini adalah sebagai sumber belajar peserta didik dan sebagai salah
satu sumber pendanaan pendidikan di jenjang SMK. Penginputan data unit produksi
pada aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
1)
Klik
menu unit produksi
2)
Klik
tombol tambah
3)
Pilih
kelompok industri
a.
Perdagangan
umum
b.
Pertanian
dan peternakan
c.
Bangunan
dan properti
d.
Permesinan
dan otomotif
e.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
f.
Keuangan
dan perbankan
g.
Advertising
dan seni kreatif
4)
Isi
nama unit produksi
5)
Klik
tombol simpan
Gambar.
Prosedur penambahan unit produksi
n) MoU Kerja sama
Penginputan
data MoU Kerja sama pada aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
1)
Klik
menu MoU kerja sama
2)
Klik
tombol tambah
3)
Isi
data MoU kerja sama dengan lengkap, seperti:
a.
Jenis
kerja sama
b.
Dunia
usaha dan dunia industri
c.
Nama
Dunia usaha dan dunia industri
d.
Nomor
MoU
e.
Judul
MoU
f.
Tanggal
mulai MoU
g.
Tanggal
selesai MoU
h.
NPWP
DUDI
i.
Nama
bidang usaha
j.
Telepon
kantor
k.
Nomor
faksimile
l.
Contact
Person
m.
Telepon
CP
n.
Jabatan
CP
4)
Klik
tombol simpan
Gambar.
Prosedur penambahan data MoU kerja sama
o) Prakerin/Teaching
Factory
Penginputan
data prakerin/teaching factory pada aplikasi dapodik adalah sebagai berikut:
1)
Klik
menu MoU kerja sama
2)
Klik
tombol Prakerin/Teaching Factory
3)
Klik
tombol tambah
4)
Isi
data prakerin dengan lengkap, seperti:
a.
Jenis
aktivitas PD
b.
Judul
prakerin
c.
Nomor
SK tugas
d.
Tanggal
SK tugas
e.
Keterangan
5) Klik simpan
Gambar.
Prosedur penambahan data prakerin/teaching factory
Setelah
data prakerin/teaching factory ditambahkan, selanjutnya isi daftar anggota
prakerin dengan cara klik tombol anggota lalu tarik data peserta didik dari
tabel sebelah kanan ke sebelah kiri. Untuk menghapus data peserta didik dari
tabel anggota prakerin, klik data peserta didik yang akan dihapus, lalu klik
tombol keluarkan anggota aktivitas.
Gambar.
Anggota prakerin/teaching factory
Langkah
terakhir, isi data pembimbing prakerin/teaching factory dengan cara klik tombol
pembimbing lalu klik tombol tambah, pilih GTK pembimbing, isi urutan pembimbing
lalu klik simpan.
Gambar.
Data pembimbing prakerin/teaching factory