Ketentuan gaji PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30
tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden
Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.
Berdasarkan
pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut
ini gaji Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP No. 30
Tahun 2015 di bawah ini :
Daftar
Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan Ia, Ib, Ic, dan Id :
Daftar
Gaji PNS Golongan II Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId :
Daftar
Gaji PNS Golongan III Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId :
Daftar
Gaji PNS Golongan IV Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IVa, IVb, IVc, dan IVd :
Berdasarkan
RAPBN tahun 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai
kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali
dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga
akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan
demikian, gaji pokok PNS tahun 2016 nanti akan sama dengan daftar gaji PNS
tahun 2015 sebagaimana terlihat pada gambar di atas sesuai dengan golongan dan
masa kerja PNS yang bersangkutan.
Download
PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.