Dalam rangka pembangunan integritas
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana
diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK), kami mengingatkan kembali bahwa Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran.
Download selengkapnya Surat Edaran
MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan ASN
selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.