LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara Penting Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan
Wewenang bagi PNS / ASN.
Terkait dengan hal ini, berikut share
info selengkapnya dari laman MenPAN-RB sebagai berikut :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kembali, agar
pimpinan instansi pemerintah mengakselerasi pengisian laporan harta kekayaan
aparatur sipil negara (LHKASN) di
lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Hal itu dinilai penting sebagai langkah
pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dan pada
gilirannya dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Yuddy mengatakan, saat ini IPK Indonesia
36, dan menempati urutan ke 88 dari 189 negara yang disurvei. Meskipun naik dua
poin naik dari tahun 34, tapi kenaikannya kurang signifikan, sehingga
diperlukan langkah-langkah terobosan.
“Kalau seluruh aparatur negara melaporkan
harta kekayaannya dengan mengisi LHKASN, saya yakin bisa mengurangi niat untuk
berbuat korupsi,” ujarnya dalam Rakor dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan
Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02).
Harapan Yuddy, itu beralasan mengingat
masih banyak instansi pemerintah, baik p[usat maupun daerah yang belum
menerapkan LHKASN. Menurut Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur
dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, baru 176 instansi pemerintah
yang sudah menerbitkan kebijakan LHKASN di instansinya. “Itupun belum semua
pegawai di 176 instansi tersebut mengisi LHKASN,” ujarnya.
Disebutkan, dari 34 kementerian baru 20
yang menerbitkan kebijakan LHKASN. Sedangkan lembaga sudah ada 32, pemerintah
provinsi baru 11, dan pemerintah kabupaten/kota baru 113. Dari 738.173 pegawai di instansi tersebut, masih
ada 138.803 yang belum menyerahkan LHKASN.
Ateh mengajak para Sekjen, Sesmen,
Sestama serat para Sekda, khususnya yang mengikuti Rakor ini untuk segera
menerbitkan kebijakan LHKASN di instansinya. “Saya punya datanya, tapi saya
percaya bahwa bapak dan ibu di sini tidak ingin saya ungkapkan, instansi mana
saja yang belum,” tutur Ateh menyindir. (ags/HUMAS MENPANRB)