Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 80
Tahun 2015 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2016, bahwa upaya
peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan
nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah daerah melakukan tindakan nyata
dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap
pendidikan yang lebih berkualitas;
Bahwa untuk membantu pemerintah daerah
mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan
bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka
Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
4.
Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan
dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan
perundang-undangan.
5.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah
program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah.
6.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
7.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada jenjang pendidikan dasar.
8.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
9.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disebut SMPLB
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
10.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah.
11.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama
untuk bekerja di bidang tertentu.
12.
Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13.
E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem
katalog elektronik.
14.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
15.
Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya
disebut Dapodikdasmen adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus
diperbaharui secara online.
16.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah
Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
18.
Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang.
19.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah
rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah
Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
21.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKAS
adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun anggaran
baik yang bersifat strategis ataupun rutin, mencakup semua biaya dan pendanaan
yang ada pada Rencana Kegiatan Tahunan yang terdiri dari dua bagian yaitu
Pendapatan dan Belanja dan hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang diterima
dan dikelola langsung oleh sekolah.
22.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
23.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
24.
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah
bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang
orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai
kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
25.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan
(input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar
yang telah ditetapkan.
26.
Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang
telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan
sesuai yang direncanakan.
27.
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
Petunjuk teknis penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan dana BOS dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman
bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Secara umum:
a.
program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,
serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)
pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan
pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan
pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan
b.
program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan
pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Secara khusus program BOS SD dan SMP
bertujuan untuk:
a.
membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
b.
membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
dan
c.
meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta
didik di satuan pendidikan swasta.
Secara khusus program BOS SMA dan SMK
bertujuan untuk:
a.
membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
b.
meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
c.
mengurangi angka putus sekolah;
d.
mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan
membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di
sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
e.
memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan
f.
meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOS
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana
BOS meliputi:
a.
efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b.
efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan;
c.
transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana
BOS;
d.
akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e.
kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan
secara realistis dan proporsional; dan
f.
manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan
desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi
sekolah.
Alokasi
Alokasi dana BOS tahun anggaran berkenaan
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran
Sasaran program BOS meliputi semua satuan
pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SD-SMP Satu Atap, SMA, dan SMK baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat di seluruh provinsi di
Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Pelaporan
(1)
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat
satuan pendidikan, laporan kabupaten/kota, laporan propinsi dan laporan pusat.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana kegiatan dan anggaran sekolah;
b.
pembukuan;
c.
realisasi penggunaan dana;
d.
rekapitulasi penggunaan dana BOS; dan
e.
penanganan pengaduan masyarakat.
Penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan dana BOS dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Download Permendikbud No. 80 Tahun 2015
tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2016, silahkan klik di sini,
untuk download lampiran Juknis BOS pada masing-masing jenjang pendidikan
silahkan klik pada tautan di bawah ini :
Demikian informasi mengenai Juknis BOS
Tahun 2016 berdasarkan Permendikbud No. 80 Tahun 2015, semoga bermanfaat bagi
kita semua.