Sasaran program BOS SMK adalah semua
satuan pendidikan SMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di
Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dapodikdasmen).
Besar dana BOS SMK yang diterima oleh
satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan
biayasebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode
3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat
sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMK oleh satuan
pendidikan mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal,
atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, penyaluran dana BOS SMKkepadasatuan pendidikan dilakukan setiap
semester, yaitu pada awal semester.
Download/unduh selengkapnya Juknis BOS
SMK Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.