Sasaran program BOS SMA adalah semua SMA
baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesiayangsudah terdata dalam sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran bantuan per
sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode
3 bulanan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September
dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah
terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMA oleh sekolah mengalami
hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah
daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana
BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.
Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) SMA adalah sebagai berikut:
1.
SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK
pendirian sekolah (bagi SMA Negeri), memiliki izinoperasional (bagi SMA
Swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMA
Negeri) dan dari yayasan (bagi SMA Swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas
jauh (filial) atau SMA Terbuka, data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
2.
Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan
entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Dapodikdasmen.
3.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian
dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau
membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan
biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di
kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak
diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)
siswa miskin.
4.
Semua sekolah yang menerimaBOS SMA harus mengikuti Petunjuk
TeknisBOS SMA Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5.
Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya
mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga
kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut
siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah
tersebut.
6.
Sekolah penerima BOS SMAmenerapkan mekanisme subsidi silang
dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan
sumber lainyang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi
tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.
7.
Sekolah yang menolak menerima BOS SMATahun 2016 harus membuat surat
pernyataan menolak dana BOS SMA dan mendapat persetujuan Komite Sekolah dan
Dinas PendidikanProvinsidengan tetap menjamin kelangsungan
pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah
tersebut.
8.
Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali
peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh
sekolah.Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun
jangka waktu pemberiannya;
9.
Pemerintah Daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan
yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang
tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas;
10.
Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan
oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai
meresahkan masyarakat.
Download/unduh selengkapnya Juknis BOS SMA
Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.