Dalam
penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a.
mengumumkan
DPS;
b.
menerima
masukan dari masyarakat tentang DPS;
c.
melakukan
perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
d.
mengumumkan
DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e.
menyusun
daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui
PPK;
f.
melakukan
verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
g.
melaporkan
nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
h.
melakukan
bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
i.
melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
j.
mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
k.
menyampaikan
hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
l.
melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
m.
melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPS kepada masyarakat;
n.
membantu
PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
o.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
p.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
27
Dalam
penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a.
membentuk
KPPS;
b.
mengangkat
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c.
melakukan
bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
d.
melakukan
monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan
oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e.
menetapkan
Petugas Ketertiban TPS;
f.
menetapkan
hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g.
melaksanakan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
h.
melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
Dalam
penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a.
membantu
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran
data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b.
menyampaikan
daftar Pemilih kepada PPK;
c.
menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
d.
menyusun
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
e.
mengumumkan
salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
f.
meneruskan
kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
g.
menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
atau nama lain;
h.
membantu
PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i.
melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
j.
melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
29
(1)
Tugas ketua PPS meliputi:
a.
memimpin
kegiatan PPS;
b.
mengundang
anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c.
mengawasi
kegiatan KPPS;
d.
mengadakan
koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
e.
menandatangani
DPS dan DPS hasil perbaikan;
f.
memberikan
salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat
kelurahan/desa atau nama lain; dan
g.
melaksanakan
kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2)
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang
anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Pasal
30
(1)
Tugas anggota PPS meliputi:
a.
membantu
ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b.
melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan
pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.