Sasaran program BOS adalah semua satuan
pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri
maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesiayangsudah terdata dalam sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan
pendidikan swasta,juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan
pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya
sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta
didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp
1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa
beberapa komponen biaya tetap (fix cost)dari biaya operasi satuan pendidikan
tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan
khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60
orang. Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana
BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD
maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikanyang
menerima kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada bab selanjutnya.
Satuan pendidikan yang menerima kebijakan
alokasi minimal 60 peserta didik adalah satuan pendidikan yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah
didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah
khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.
Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c.
Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang
peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di
sekitarnya; dan
d.
Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki
izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh
peserta didik.
Download/unduh selengkapnya Juknis BOS SD-SMP
Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.