PPPK
adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka
perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan
berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri
PPPK
adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis
Honorer dihapuskan.
Seorang
PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki
masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah.
Berdasarkan
UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan
harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang
PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang
diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan
dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK
juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan
dilaksanakannya
Gaji
PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada
seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang
telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki
gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh
masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi
pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain
mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain
ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di
tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di
pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan
lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.