Pengadaan
Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui
beberapa tahapan, di antaranya : Perencanaan Pengadaan PPPK, Pengumuman
lowongan PPPK, Pelamaran,
Seleksi,
Pengumuman hasil seleksi, dan Pengangkatan menjadi PPPK.
Proses
penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan
umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Metode
yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS
dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan
Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum,
yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah
daripada bobot soal Ujian CPNS Umum.
Jika
anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari
35 tahun, maka
disarankan
anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda memang sudah memiliki masa kerja kepada
negara.
Jika
usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena
persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak
memungkinkan.
Materi
Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama,
yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal.
Kriteria dan Syarat Menjadi
PPPK
Untuk
menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer
yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu.
Yang
bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Persyaratan
untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan
khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara
keduanya adalah dari segi “umur”, di mana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih
dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada
negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal
35 tahun.