Om
Jhon Online - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan
akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, “PP SNP
ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan
UU tersebut.
Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur
kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan
sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari
masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang
selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah
terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP
terkait substansi kurikulum wajib.”
Pengajuan
revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami
mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon
restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait
revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.”
Tutup Mendikbud.
Sumber
: Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
128/sipres/A6/IV/2021